I Made Sumerta alias Liong (44), dibekuk petugas kepolisian Polsek Denpasar Barat
I Made Sumerta alias Liong (44), dibekuk petugas kepolisian Polsek Denpasar Barat
Denpasar, (Metrobali.com)-
Baru bebas dari penjara sebulan yang lalu, residivis kambuhan I Made Sumerta alias Liong (44), dibekuk petugas kepolisian Polsek Denpasar Barat. Ini tak lama berselang, setelah pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Gunung Rinjani No 74, Denpasar Barat pada Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 10.30 wita.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA mengatakan, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama di Polsek Denpasar Barat selama tiga kali dan baru keluar dari bui sebulan yang lalu.
Dijelaskan, saat itu korban Gilang Permadi (29) meninggalkan laptop di meja dan pergi ke belakang, dan saat korban kembali ke depan, laptop yang berada di meja raib.
“Pelaku merupakan residivis tiga kali di Lolsek Denpasar Barat dan baru keluar dari penjara satu bulan yang lalu,” jelas Aan Saputra di Denpasar, Senin (17/4/2017).
Saat itu, katanya, pelaku dipergoki korban saat mengambil laptop milik korban. “Karena kepergok pelaku kabur dengan membawa kabur BB laptop,” ujarnya.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denbar, dan 30 menit kemudian polisi berhasil membekuk pelaku di kostannya di Jalan Ahmad Yani, Gang Saptadarma No 7 Denpasar Utara.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) satu buah laptop merk Accer dan satu tablet merk Samsung yang diakui pelaku sebagai barang hasil curiannya.SIA-MB