Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan keterangan persnya Senin (16/3/2020).

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Keputusan Gubernur Bali tentang PENETAPAN STATUS SIAGA PENANGGULANGAN COVID-19 di Provinsi Bali.

Berbagai upaya dan kebijakan pun diterapkan salah satunya sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring / online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan persnya Senin (16/3/2020).

Sementara bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Staf / pelaksana ASN dan Non ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan.

Pelaksanaan operasional kebijakan ini di Kabupaten / Kota diatur lebih lanjut oleh Bupati / Walikota. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.

Selain itu Pemprov Bali juga memutuskan menunda pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut. Lalu meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se Bali untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring / online terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.

Kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan, bimtek, dsb agar ditunda sampai tanggal 30 Maret 2020. Kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan / dibatasi sampai tanggal 30 Maret 2020.

Masyarakat dihimbau menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat keramaian lainnya sampai tanggal 30 Maret 2020.

Sesuai dengan arahan  Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam Pidato yang disampaikan tanggal 15 Maret 2020, menghimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan Social Distancing Measure pada hari-hari ke depan.

Yaitu  menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota/ pulang kampung.

Hal-hal yang perlu dilaksanakan antara lai jangan keluar rumah bila tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh. Hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan. Tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak.

Terkait kegiatan keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak mengumpulkan orang banyak. Tunda kegiatan resepsi dan keramaian.

Orang tua mengingatkan anak-anak supaya tidak bepergian. Kebijakan tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara konvensional bukan berarti libur, semata-mata untuk kebaikan bersama dan menghindari interaksi dengan orang lain / orang banya. Usahakan tidak bepergian ke luar kota / kampong

Apabila mengalami gejala batuk, flu dan demam segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat atau hubungi call center 0361-251177 atau whatsapp 0857-9224-0799

“Masyarakat Bali tidak usah khawatir, tidak panik, tetap tenang dan waspada,” imbau Gubernur Koster. (wid)