bi

Jakarta (Metrobali.com)-

Bank Indonesia menyatakan rencana bank sentral untuk mengeluarkan aturan pembatasan utang luar negeri khususnya bagi swasta bertujuan memitigasi risiko yang dapat ditimbulkan oleh ULN tersebut.

“Intinya, aturan itu bersifat mendorong kehati-hatian perusahaan yang utang dari luar negeri, baik dari sisi memitigasi risiko currency dan memitigasi risiko likuiditas valuta asing,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung di Jakarta, Juma (22/8)t.

Juda menuturkan, aturan tersebut bukan merupakan upaya membatasi dan melarang korporasi untuk dapat berutang ke luar negeri.

“Boleh (berutang ke luar negeri), tetapi dengan rambu-rambu. Misalnya, melalui hedging (lindung nilai). Dia (korporasi) harus melakukan hedging,” ujar Juda.

Hingga Juli 2014 utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat sebesar 8,6 miliar dolar AS menjadi 284,9 miliar dolar AS.

Kenaikan utang sebesar 3,1 persen tersebut dipengaruhi peningkatan kepemilikan nonresiden atas surat utang maupun pinjaman sektor swasta dan publik.

Peningkatan kepemilikan nonresiden atas surat utang yang diterbitkan sektor swasta mencapai 4,2 miliar dolar AS dan sektor publik senilai 1,2 miliar dolar AS. Sedangkan, pinjaman luar negeri sektor swasta sebesar 1,6 miliar dolar AS yang melampaui turunnya pinjaman luar negeri sektor publik senilai 0,8 miliar dolar AS. AN-MB