Asyik Pesta Sabu, Empat Pria Ini Dikeler Petugas
Pelaku tindak pidana narkoba diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Selasa (11/10) lalu
Denpasar, (Metrobali.com)-
Tengah asyik berpesta sabu empat orang pelaku tindak pidana narkoba diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Selasa (11/10) lalu di sebuah rumah di kawasan Jalan Gatot Subroto VI, Denpasar Barat.
Dari tangan para pelaku, petugas hanya menemukan satu paket barang bukti (BB) sabu. Ironinya, dari empat pelaku tersebut dua orang merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Mereka yang ditangkap antaralain berinisial NK, 41, pedagang lekesan, MY, 25, pengangguran, NP, 41, pengangguran dan PN, 31 seorang sopir frelance. Dari keempat pelaku, dua orang merupakan kakak beradik yakni NK dan PN. Saat hendak ditangkap, hanya MY yang berusaha melarikan diri dengan memanjat plafon rumah.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menerangkan, keempat pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang berinisial NK yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Kemudian petugas melaksanakan penyelidikan dan didapatkan ciri ciri fisik dan alamat tinggalnya, selanjutnya pada hari Selasa (11/10) sekitar pukul 21.00 wita, di Jalan Gatot Subroto VI petugas mengamankan 4 (empat) orang laki laki inisial, NK, MY, NP, PN, yang mana NK dan PN adalah saudara kandung, BB yang kita dapat hanya satu paket sabu,” ujarnya di Denpasar, Kamis (13/10).
Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo bahwa NK pada saat ditangkap tidak sempat melarikan diri. Menurut pengakuan NK sabut tersebut didapat dari seseorang bernama AAN yang keberadaannya tidak diketahui dan dibeli dengan harga Rp800 ribu.
“Uang tersebut didapat dari hasil patungan dengan adiknya yaitu MY masing masing sebesar Rp.400 ribu. Dan dari pengakuan NK dia sempat menggunakan sabu sebanyak 6 kali sedotan,” katanya.
Ganefo melanjutkan, sistim transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka NK adalah dengan mentransfer uang melalui Bank BCA dan mengambil alamat di Gatot Subroto 2.
“NK merupakan residivis kasus narkoba tahun 2011 dan divonis 4 tahun 2 bulan, NK ini menggunakan sabu sejak tahun 2004, sedangkan saat ditangkap MY yang mencoba melarikan diri dengan cara naik ke atas plafon rumah berhasil diamankan dengan bong yang masih di bawa,” tambahnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka MY sempat menggunakan sabu sebanyak 6 sedotan, MY juga mengaku menggunakan sabu sejak setahun yang lalu. Sementara tersangka NP sempat menggunakan sabu sebanyak empat sedotan.
“NP mengaku menggunakan sabu sejak 2004, NP juga merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2005 dengan vonis 8 bulan. Sementara tersangka PN, mengaku menggunakan sabu sejak bulan Februari lalu, PN mengaku belum pernah di hukum,” pungkasnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolresta Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain menangkap empat orang tersangka, petugas juga mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkoba lainnya yang ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda-beda. Mereka berinisial EU, RA dan KS. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.