Astaga!!! Geng Pelajar Bobol Toko di Gianyar
Sekelompok atau geng pencuri diamankan satuan Reskrim Polres Gianyar, pada Minggu (19/2) kemarin.
Gianyar, (Metrobali.com)-
Sekelompok atau geng pencuri dengan pelakunya rata-rata dibawah umur dan masih duduk dibangku SMK, berhasil diamankan satuan Reskrim Polres Gianyar, pada Minggu (19/2) kemarin.
Geng pelajar ini ditangkap lantaran sudah beraksi di lima TKP. Dari lima orang pencuri ini, polisi hanya menahan I Putu Gede Darma Sentana alias Beruk (18) yang berperan sebagai otak dari sejumlah pencurian. Sisanya, 4 pelaku lainnya dipulangkan ke orangtuanya karena masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni mengatakan, pengungkapan kasus pembobolan di Toko Dira Vape ini, berawal saat polisi menerima laporan dari korban. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diterima informasi bahwa ada penjualan vape murah di online.Polisi kemudian mencocokkan barang yang hilang dengan barang yang dijual via online itu, ternyata sesuai dengan Bsrsng bukti (BB) yang dicuri di Toko Dira Vape mengarah kepada para pelaku.
Saat itu, polisi mengamankan 8 orang, diantaranya 4 orang sebagai saksi dan menetapkan 4 orang sebagai pelaku.
Empat orang anggota geng yang diamankan antara lain, I Putu Gede Darma Sentana alias Beruk (18) asal Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kadek S (17), GI (16) dan Kadek JA (15) yang statusnya masih sebagai pelajar SMK di Gianyar.
Kanit Reskrim Polres Gianyar Ipda i Gusti Ngurah Winangun menambahkan, dari hasil interogasi keempat pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka beraksi saat tengah malam dengan mendatangi TKP dengan mengendarai dua unit sepeda motor. Saat beraksi Kadek JA dan Kadek S bertugas mengawasi diluar. Kemudian pelaku Putu Gede Darma Sentana dengan pelaku GI masuk kedalam kios yang menjual peralatan Vape dengan membobol plafon.
“Mereka masuk dengan merusak plapon toko terlebih dahulu kemudian mengambil sejumlah barang berharga seperti vape, liqud, charger dan barang lainya di toko tersebut,” ujarnya.
Barang hasil curiannya itu, pelaku jual di media online dengan bantuan Ketut Yudi yang kini berstatus saksi. Pelaku menjual barang-barang di online dengan harga murah. Padahal harga aslinya antara Rp500 ribu hingga Rp1juta.
Dari penangkapan para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan e-liquid dan 4 buah vape berbagai jenis, charger batere, 1set coil master, kawat dan kapas.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi menjarah hasil curian itu.
Winangun menambahkan meskipun tiga pelaku masih dibawah umur, pihaknya akan tetap menjeratnya dengan hukuman.
“Karena yang dilakukan bukan pencurian biasa melainkan aksi pencurian dengan pemberatan. Bahkan para pelaku sudah beraksi disejumlah tempat. Tapi kami masih melakukan penyelidikan, para pelaku ini melakukan aksinya puluhan TKP, namun sayang korban tidak ada yang melapor,” pungkas Winangun.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.