Asik Berjudi Ceki, Lima Orang Ini DitangkapDenpasar (Metrobali.com) –

Satuan Reskrim Polresta Denpasar, Unit V, berhasil meringkus lima orang pelaku judi ceki di Jalan Petasikan II, Gang Kura-Kura Banjar Jero, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (28/4) lalu sekira pukul 20.00 wita.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan BB berupa 3 set ceki yang sudah terpakai dan 7 set belum terpakai, meja bundar beserta uang tunai sebesar Rp 2.035.000 ribu.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Nengah Sadiarta mengatakan, penangkapan lima orang tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian. Pihaknya lantas mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya dilakukan pengrebekan.

“Saat dilakukan penggerebekan, mereka sedang asik berjudi. Tidak hanya itu, para tersangka ini melakukan perjudian dengan taruhan yang sangat besar,” ungkapnya.

Hal itu, kata dia, terbukti dari banyaknya uang yang disita di meja saat ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika para tersangka yakni I Wayan Suarta (49) asal Jalan Petasikan II/23 Jimbaran, I Nyoman Deki Adnyana (45) tinggal di Jalan Tegal Sari, Jimbaran, I Wayan Parta (48) tinggal di lingkungan Tegal Sari, Kuta Selatan, I Nyoman Sumada (48) tinggal di Jalan Pantai Sari, Gang Batakan Kuta Selatan, dan I Nyoman Wiji  (49) warga yang tinggal di Jalan Banjar Pesalakan Menegea Jimbaran, Kuta Selatan ini sudah lama melakukan perjudian di tempat tersebut.

“Saat ini, kelima tersangka diamankan di Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya. Kita juga masih menggali lebih jauh terkait aksi perjudian terselubung yang kerap terjadi di Kuta Selatan maupun di lokasi lainnya,” tutupnya.SIA-MB