Foto: Surat Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menyikapi Musprovlub TI Bali “ilegal” di Hotel Grand Bali Park, Denpasar, Minggu (6/1/2019).

Denpasar (Metrobali.com)-

Sejumlah Pengkab (Pengurus Kabupaten) Taekwondo Indonesia (TI) yang membentuk Presidium Pengprov (Pengurus Provinsi) TI Bali nekat menggelar Musprovlub TI Bali di Hotel Grand Bali Park, Denpasar, Minggu (6/1/2019).

Musprovlub ini terkesan dipaksakan bahkan dituding “ilegal” sebab tetap digelar walaupun tidak dapat rekomendasi Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) dan tidak juga dihadiri perwakilan KONI Bali.

Musprovlub digelar karena mereka menilai Plh (Pelaksana Harian) Ketua Umum (Ketum) Pengprov TI Bali, Ketut Sugiartha yang ditunjuk PBTI melanggar AD/ART. Namun dimata PBTI, justru mereka yang melanggar AD/ART, sehingga PBTI juga tidak mau menghadiri Musprovlub tersebut.

Sedikitnya ada empat poin dalam surat PBTI tertanggal 3 Januari 2020 yang ditandatangani Ketua Harian PBTI Anthony Siregar. Pertama; PBTI tidak merekomendasikan dan tidak akan menghadiri pelaksanaan Musprovlub TI Bali tanggal 5 Januari 2020 yang digagas beberapa Pengkab/Kota TI Bali karena tidak sesuai dengan AD/ART Taekwondo Indonesia.

Kedua; PBTI akan menyampaikan rencana Musprovlub kemudian, dimana pelaksanaannya sesuai AD/ART adalah Plh Ketum TI Bali saat ini.

Ketiga; Hal-hal dan permasalahan di Pengprov TI Bali yang perlu penjelasan agar dikomunikasikan secara internal di antara Pengprov TI Bali dan Pengkab/Kota TI Bali. Keempat; Pengkab/Kota TI Bali agar mengikuti arahan dan petunjuk dari PBTI.

Selain ditembuskan ke Pengkab/Pengkot TI se-Bali, surat PBTI ini juga ditembuskan ke KONI Bali. Jadi kemungkinan besar, KONI Bali yang sebelumnya disebut-sebut berada “dibelakang” dari segelintir Pengkab yang membentuk presidium ini, berpikir dua kali untuk menghadadiri Musprovlub tersebut.

Sebab, jika sampai KONI Bali menghadiri Musprovlub, tentu akan menjadi masalah besar bagi induk organisasi olahraga di Bali tersebut. (dan)