IMG_20160719_180054
Pemilik akun Facebook Aridus Jiro, I Made Sudira/MB
Denpasar, (Metrobali.com) –
Pemilik akun Facebook Aridus Jiro, I Made Sudira, yang dilaporkan
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika ke Polda Bali telah menjalani pemeriksaan selama dua hari berturut-turut, pada 18 Juli dan 19 Juli di Ditkrimsus Polda Bali. Aridus yang diperiksa sebagai saksi itu didampingi penasehat hukum dari Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali.
Sebelumnya, gubernur Pastika melalui Karo Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra melaporkan Aridus Jiro ke Polda Bali pada 8 Juli 2016 dengan nomor laporan LP/272/VII/2016/BALI/SPKT. Status yang dibuat oleh terlapor di akun Facebook-nya terkait tradisi mengambil daun beringin untuk pelengkap ritual Hindu pada upacara keagamaan. Pasal yang dituduhkan adalah pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Status tersebut diduga menghina gubernur Pastika. “Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing-masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?” bunyi status terlapor.
Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan,
Aridus Jiro mengaku sangat kooperatif dengan penegak hukum. Menurut dia, sebagai warga negara yang baik ia wajib menenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. “Saya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Kemarin (Senin) dan hari ini (Selasa) saya menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Sebagai warga negara yang baik, saya harus ikuti proses hukum yang berjalan,” kata Aridus Jiro saat memberikan keterangan pers di Centre Point Denpasar, Selasa (19/7/2016). Hadir pada kesempatan itu juru bicara keluarga Aridus Jiro, Nyoman Gede Antaguna (Mang De), Penasehat Hukum dari HAMI Bali, di antaranya Agustinus Nahak, Valerian Libert Wangge (Juru Bicara Penasehat Hukum), I Dewa Ketut Gde Kertawiguna dan Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti.
Agustinus Nahak dalam keterangannya mengatakan, kliennya telah memperlihatkan itikad baik untuk menjalani proses hukum di Polda Bali. Menurut ketua HAMI Bali ini, Aridus Jiro mampu menjawab semua pertanyaan penyidik selama periksaan. “Pada hari pertama ada tujuh pertanyaan, dan hari kedua sebanyak sembilan pertanyaan. Semuanya bisa dijawab dengan baik oleh klien kami,” kata Agus Nahak.
I Dewa Ketut Gde Kertawiguna menambahkan, pada hari pertama pemeriksaan, pertanyaan yang diajukan seputar identitas, riwayat hidup, profesi, keseharian serta kepemilikan akun facebook tersebut. Sementara pada pemeriksaan pada hari kedua, membahas konten dari status yang ditulis terlapor. “Hari ini (kemarin) pemeriksaan sudah masuk ke substansi mengenai konten tulisan di Facebook” ucapnya.
Kendati tak menghindari proses hukum, Aridus Jiro dan keluarga, serta penasehat hukumnya berharap penyelesaian kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Juru bicara keluarga Aridus Jiro, Nyoman Gede Antaguna (Mang De) mengatakan, pihaknya berharap ada proses mediasi untuk menyelesaikan masalah itu. Aridus Jiro, yang juga ayah kandung Mang De ini mengatakan, ayahnya sudah punya itikad baik untuk tidak memperkeruh persoalan itu. “Beliau sudah menulis permintaan maaf di favebooknya kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh status facebooknya. Kita harapkan ada mediasi untuk menyelesaikannya. Masyarakat Bali itu cair, masalah bisa diselesaikan dengan baik-baik. Apalagi pak Mangku dan ayah saya sama-sama orang tua yang sudah mapan, tentu lebih wise, bijaksana menyikapi persoalan yang ada,” ucap Mang De.
Itikad  baik Aridus Jiro untuk tidak memperkeruh suasana atas status facebooknya sudah dilakukan sebelum dirinya dilaporkan ke Polda Bali. Hal ini ditandai dengan langkah cepat Aridus Jiro yang menyampaikan permohonan maaf melalui facebooknya, setelah muncul banyak komentar liar yang memperkeruh suasana. Selain permintaan maaf, lanjut Mang De,‎ Aridus Jiro juga langsung menonaktifkan akun Facebooknya untuk menghindari persoalan itu terus membias. Menurut Mang De, status Facebook yang ditulis Aridus Jiro itu tidak bermaksud menghina siapapun, termasuk gubernur Pastika. Ayahnya dalam kesehariannya merupakan pemerhati sosial, aktivis pariwisata, dan biasa menuangkan dalam tulisan menyikapi berbagai fenomena sosial yang ada.
Mang De mengakui, pihaknya memang belum menyampaikan secara langsung kepada Gubernur Pastika terkait rencana mediasi itu. Namun, ia berharap harapan itu bisa terwujud. Apalagi sudah ada beberapa tokoh yang menawarkan diri untuk memediasi penyelesaian masalah itu. Ketua DPD KNPI Bali ini mengatakan, pihaknya mengharapkan penyelesaikan secara kekeluargaan untuk menjaga suasana kondusif di Bali. “Kita tak ingin masalah ini menjadi bola liar yang memperkeruh suasana kondusif di Bali. Masalah seperti ini hendaknya menjadi pelajaran bersama untuk kita semua,” katanya.
Hal senada disampaijan oleh Juru bicara penasehat hukum Aridus Jiro, Valerian Libert Wangge. Kendati siap untuk mendampingi kliennya dalam proses hukum, namun jika dibuka ruang mediasi, pihaknya berharap hal itu bisa terwujud. “Pak Aridus dan Pak Mangku sama-sama orangtua. Kita harapkan ada penyelesaian secara mediasi,” ucap Faris.
Aridus Jiro mengaku tak menyangka status Facebook yang ditulisnya berujung laporan pidana terhadap dirinya. Menurutnya, tak ada niat sama sekali untuk menghina siapapun dalam tukisannya, termasuk terhadap gubernur Pastika. Aridus Jiro juga mengaku hubungannya dengan gubernur Pastika selama ini berjalan baik.
Ia mengaku dirinya sedang sial mengalami masalah ini. Selama ini ia rutin menulis menyikapi berbagai persoalan sosial yang ada. “Saya memang bernasib sial. Terjebak dalam masalah ini. Tidak ada tujuan saya untuk menghina. Ini tidak seperti yang dituduhkan (melakukan penghinaan),” tuturnya. Aridus merupakan salah satu wartawan senior. Ia pernah dua periode menjadi pengurus PWI provinsi Bali. JAK-MB