Jakarta (Metrobali.com)-

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengaku dimintai keterangannya mengenai persidangan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pemeriksaan kode etik Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Kamis (10/10) malam.

“Saya ditanya tentang hal-hal yang normatif, tentang keputusan panel dan majelis. Ditanya tata cara persidangan (sengketa Pilkada Gunung Mas) segala macam,” kata Anwar seusai memberikan keterangan kepada Majelis Kehormatan MK secara tertutup di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam.

Anwar Usman merupakan salah satu hakim konstitusi (selain Maria Farida Indrati) yang mendampingi Akil Mochtar dalam majelis panel sidang sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Akil Mochtar tertangkap basah oleh KPK saat menerima suap yang diduga terkait dengan perkara sengketa pilkada tersebut.

Menurut pengetahuan Anwar, dalam majelis panel sidang sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Akil Mochtar tidak mempengaruhi dan mendominasi. Semua anggota panel memiliki hak yang sama.

Anwar juga menyatakan tidak pernah ditawari suap selama dirinya menangani perkara sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas.

“Tidak akan ada yang mau mendekati saya, dan tidak mungkin berani,” kata Anwar.

Saat ini Majelis Kehormatan MK masih mendengarkan keterangan dari Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati selaku hakim lain dalam majelis panel perkara Gunung Mas. Majelis Kehormatan MK juga akan mendengarkan keterangan dari pihak hakim panitera. AN-MB