Jakarta (Metrobali.com)-

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengatakan semua tuduhan aliran dana dari proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, pada 2010, untuk pemenangan dirinya hanya “lagu lama” yang diputar pihak tertentu yang mengatur kasus itu.

“Itu ‘lagu bajakan lama’ yang diputar lagi. Itu bukan lagu baru, dan lagunya bukan lagu asli. Itu lagu bajakan. Jadi memang ditugasi untuk mengaku-ngaku seperti itu,” ujar Anas di Jakarta, Jumat.

Anas mengatakan hal tersebut sehubungan dengan keterangan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Boalemo dan Minahasa Tenggara,Ismiyati Saidi serta juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok, bahwan terdapat uang transportasi bagi para kader terkait pemenangan Anas.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Boalemo, Ismiyati Saidi, mengaku mendapat sejumlah dana yang jika ditotal berjumlah Rp30 juta, serta ribuan dolar AS dari tim pemenangan Anas. Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Minahasa Tenggara, Diana Maringka juga mengaku juga menerima sejumlah uang dari tim pemenangan Anas.

KPK menduga aliran dana tersebut berasal dari sebuah perusahaan BUMN yang menurut KPK, memberi gratifikasi terhadap Anas untuk pemenangan dirinya saat Kongres partai di Bandung pada 2010.

Terkait tuduhan terdapat aliran dana dari dirinya langsung, Anas membantah hal tersebut.

“Aslinya tidak ada,” ujarnya.

Anas mengatakan dirinya juga tidak tahu menahu jika terdapat aliran dana dari tim pemenangannya untuk menggalang dukungan.

Bagi-bagi uang Dia mengatakan sangat aneh jika dirinya yang menjadi calon ketua umum saat itu masih disibukkan dengan kegiatan bagi-bagi uang transpor dalam kongres tersebut.

Pada saat itu, Anas mengaku mengingatkan kepada semua pendukungnya agar tak melakukan dua hal dalam proses pemilihan ketua umum. Dua hal tersebut adalah tidak menyerang kandidat lainnya, dan kedua, tidak “membeli suara” untuk menjadi pemenang.

“Saya tegaskan pesan itu kepada para relawan saya. Saya enggak tahu ada aliran dana. Saya tegaskan kepada relawan saya tentang dua pendirian politik saya,” ujarnya.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka penerima gratifikasi dari proyek Hambalang. Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Anas disebut jaksa KPK telah mendapat Rp2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Uang itu digunakan sebagai keperluan Kongres Demokrat untuk pendukung Anas.

Anas membantah mengenai aliran dana Rp2,21 miliar tersebut dari Adhi Karya. Dia menyebut itu sebagai “orkestrasi” fitnah yang dirancang oleh “sutradara” hebat.

“Dulu saya disebut menerima Harrier, terus uang Rp100 miliar, terus sekarang Rp2,21 miliar. Kok berubah-ubah datanya. Ini seperti ‘orkestrasi’ fitnah,” ujarnya beberapa waktu lalu di Rumah Perhimpunan Pergerakan Indonesia. AN-MB