Jakarta (Metrobali.com)-

Alokasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah 2015 sebesar Rp579,2 miliar dari APBN-P untuk 18 sektor industri yang telah ditentukan.

“Untuk tahun ini pagu Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Rp579,2 miliar, dan hingga 18 Maret sudah terpakai sebanyak Rp48,41 miliar,” kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Heru Pambudi di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (24/3).

Dari data pada 2014 pagu yang ditetapkan sebesar Rp518,7 miliar hanya terpakai sebanyak Rp190,39 miliar untuk membiayai 16 sektor saja.

Menurut dia realisasi ini sedikit karena fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya diterapkan pada akhir tahun, sementara sejak tahun ini sudah diterapkan dari awal Januari.

Ia mengatakan fasilitas ini bukan untuk meberikan keringanan bea masuk apalagi membebaska biaya bea masuk, tetapi bea masuk yang dibayarkan ditanggung oleh pemerintah yang bertanggung jawab di bawah bidang sektor.

“Fasilitas ini berlaku sejak 2010, dimaksudkan untuk mendukung manufaktur lokal,” ucap dia.

Lanjut dia, fasilitas ini diberikan kepada perusahaan yang bergerak dibidang sektor industri tertentu, yaitu industri yang memenuhi penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi masyarakat luas, untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan negara.

Ia mengatakan fasilitas ini diberikan untuk impor bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri, impor bahan baku yang sudah diproduksi di dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi atau belum mencukupi kebutuhan.

Sementara itu industri yang dapat ditanggung bea masuknya oleh pemerintah ada di sektor kimia hilir, resin, karpet, sepeda, infus, alat tulis, alat besar, alat rumah sakit, komponen kendaraan bermotor, alat pertanian, perbaikan kapal, diskalnisasi kokas, pakan ternak, BTC, komponen elektronika, kabe serat optik, turbin uap pembangkit listrik, dan “smart card”.

Fasilitas tersebut berdasarkn Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan PMK-249/PMK.011/2014 mengenai Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Serta Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: PER-01/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu. AN-MB