Amlapura, ((Metrobali.com)

Aksi pembunuhan yang dilakukan orang tua korban. Korban diduga kuat dibunuh secara sadis. Aksi pembunuhan ini dilakukan secara spontan karena korban disuruh mencari rumput malah bermain air dengan adiknya. Hal ini yang membuat pelaku atau tersangka NK 32 yang juga ayah korban marah. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi kalau NK sempat memukul korban dengan tangan kosong. Tidak puas pelaku kemudian mengambil bambu dan memukul leher korban. Selain itu pelaku yang sekarang ini sudah jadi tersangka juga. Aksi ini yang membuat korban mengalami beberapa luka luka seperti memar.
Saat korban dipukul dia KS sempat menangis kesakitan. Kemudian ayah korban yang juga pelaku mengambil kain dan membekup korban. Ini dilakukan agar saat korban menangis kesakitan tidak didengar kerabatnya. “Korban sempat di bek up sampai lemas,”ujar Kapolres Karangasem AKBP Ricko Taruna kepada awak media kemarin.

Kapolres juga membeber hasil otopsi. Karena di bek up ini lah diduga kuat korban meninggal ok emas selain juga karena pukulan dibagian leher.

Aksi ini terjadi 21 September pukul 18.00 wita di Banjar Babakan desa Purwa Kerti, Abang, Karangasem.
Sebelumnya korban juga sempat main layangan sama adiknya. Sementara hasil otopsi juga memperkuat penyelidikan polisi kalau korban dibunuh. Dimana ditemukan luka memar di beberapa tubuh korban sepeegi di bagian leher, otot leher dan jaringan ikat tulang belakang leher. Ada ditemukan lepas sendi di sebagian tulang leher dan mengakibatkan pembuluh nadi pecah. Inilah diduga yang menjadi penyebab kematian korban. Sekalipun saat itu korban tidak langsung meninggal dunia. Namun karena lama dibiarkan tanpa pertolongan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti seperti bambu dan pedang padangan.

Atas perbuatannya tersebut pelaku pun di jerat pasal berlapis yakni pasal 338 KDRT serta undang perlindungan anak. Pasal 80 ayat IV junto pasal 76 c UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RED-MB)