6 Pelajar Curi Kotak Amal Ditangkap
Denpasar, (Metrobali.com) –
6 orang pelajar ditangkap oleh Satuan Polsek Kuta Selatan pada Selasa (9/8/2016) sore lalu. Mereka ditengarai telah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal dan sesari di lima lokasi berbeda di wilayah Kuta Selatan.
6 pelajar tersebut masing – masing berinisial KA (16), AA (15), RK (15), DW (17), KW (15) dan RP (17) yang diringkus di tempat yang berbeda-beda.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Wayan Latra mengatakan, penangkapan para pelaku berkat laporan dari para korban.
“Kejadiannya itu dari 8 bulan yang lalu. Dimana, para pelapornya mengaku kehilangan kotak amal yang diletakan disejumlah tempat ibadah,” ungkapnya dikonfirmasi Jumat (12/8/2016).
Penangkapan pertama terhadap KA, RK dan AA di seputaran Kedonganan. Setelah itu ketiga lainnya ditangkap dari rumah mereka masing-masing. Mereka tidak memberikan perlawanan dan mengakui akan perbuatan jahat mereka itu.
Kepada petugas, para pelaku yang masih dibawa umur ini mengaku melakukan aksi pencurian di daerah Batu Nongkong, Jimbaran, Kampial, Taman Giri dan Unggasan didua TKP.
“Uang di dalam kotak amal itu diambil oleh mereka kemudian dibagikan di tempat tongkorongan di seputaran Jimbaran dan Kedonganan. Ya, hasilnya variatif. Mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu,” terang perwira dengan melati satu dipundak ini.
Menariknya, para pelaku juga mengaku bahwa melakukan aksi pencurian tersebut lantaran iseng semata. Dimana, saat mengasak kotak amal pertama di kawasan Jimbaran, para pelaku ketagihan dan kembali melancarkan aksinya dilokasi lainnya.
Setiap menjalankan aksi, para remaja ini tidak merencanankannya. Namun, saat melintas di seputaran target, mereka langsung berbalik arah dan mengasak kotak tersebut. Dan aksi dilakukan mereka pada waktu dini hari antara pukul 00.00 – 04.00 Wita.
“Jadi, aksi ini berawal dari tongkrongan saja. Usai nongkrong bersama dan jalan-jalan menggunakan motor. Nah, saat melintas diseputaran lokasi, pelaku melihat target dan secara tiba-tiba langsung berbalik arah dan mengambilnya. Tidak ada rencana, tapi spontanitas,” ujarnya.
Hasil tersebut dipergunakan oleh para remaja ini untuk membeli makanan dan berfoya-foya. “Uangnya untuk itu-itu aja. Beli makan, minum ditempat tongkrongan mereka,” pungkasnya.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 262 KUHP tentang tindakpidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun lantaran usia para pelaku dibawa umur, sehingga dilakukaan upaya diversi. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.