Gendo Law Office Minta 5 Terdakwa Dilepaskan Dari Tuntutan Hukum

Denpasar, (Metrobali.com)

Kasus Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp 30 miliar kini memasuki agenda Pembacaan Pledoi dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dengan inisial IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA. Pledoi setebal 170 halaman dibacakan oleh penasihat hukumnya dari Gendo Law Office secara bergantian, pada sidang yang berlangsung hari Rabu, 8 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Denpasar.

I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, Penasihat Hukum Dari Gendo Law Office menerangkan, dalam Pledoi menguraikan 5 terdakwa ini menjalankan perintah I Nyoman Tri Dana Yasa selaku “Bos” mereka.

Dijelaskan, saat peralihan dari Bali Crude Oil ke PT DOK, I Nyoman Tri Dana Yasa yang aktif untuk mengurus pendirian PT dan dia juga yang mengatur komposisi pengurus perseroan sampai komposisi pemegang saham. Para Terdakwa yang nota bene karyawannya, disuruh datang ke kantor notaris, dan di depan notaris, 5 terdakwa ini, oleh I Nyoman Tri Dana Yasa dikenalkan sebagai “anak buah” nya. Selanjutnya mereka ber 5, diperintahkan untuk tanda tangan saja oleh I Nyoman Tri Dana Yasa. Mereka tidak pernah tahu tugas komisaris dan tidak pernah melakukan tugas sebagai komisaris. “karena faktanya mereka memang “anak buah”, bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa”, ujar Adi Sumiarta.

Selanjutnya, saat PT DOK Bermasalah, dengan dalih membuat konsep baru, I Nyoman Tri Dana Yasa memerintahkan 5 terdakwa membuat rekening per orangan, dan ikut menandatangani SPK para investor. Sehingga, saat di awal seluruh SPK ditandatangani oleh I Nyoman Tri Dana Yasa dan uang para investor tersebut ditransfer langsung ke rekening I Nyoman Tri Dana Yasa, saat PT DOK bermasalah, skemanya diubah menjadi: uang para investor terlebih dahulu masuk ke rekening para terdakwa. Di hari yang sama setelah uang terkumpul, semua uang investor yang ada di rekening para terdakwa, seluruhnya ditransfer ke rekening I Nyoman Tri Dana Yasa. Selanjutnya, untuk SPK yang lama (saat masih hanya di tandatangan I Nyoman Tri Dana Yasa), SPK yang lama tersebut disobek dan diganti dengan SPK yang baru (ditandatangani oleh para Terdakwa).

Adi menerangkan, Jikapun benar (quod non) Para Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana mereka yang dengan sengaja memberikan bantuan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP sebagaimana yang telah didakwakan dan dituntut oleh Penuntut Umum di dalam tuntutannya, maka seluruh perbuatan 5 Terdakwa yang dianggap memenuhi unsur-unsur tersebut adalah karena Para Terdakwa menjalankan perintah dari I Nyoman Tri Dana Yasa selaku Owner Bali Crude Oil Konsorsium maupun sebagai Direktur PT DOK. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) KUHP, 5 Terdakwa yang melakukan perintah jabatan dengan itikad baik haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Recht Vervolging).

“ 5 Terdakwa menganggap Perintah yang diberikan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa merupakan perintah yang sah, pelaksanaannya memang dalam ruang lingkup tugas-tugas yang diberikan serta dilakukan dengan itikad baik, sehingga berlaku Pasal 51 ayat (2) KUHP”, tutupnya. (RED-MB)