remisi

Denpasar (Metrobali.com)-

Sebanyak 38 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi khusus serangkaian Hari Raya Natal.

Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Nyoman Putra Surya di lapas terbesar di Bali itu, Kamis (25/12).

“Dari 38 narapidana itu, 10 orang di antaranya merupakan narapidana asing dari sejumlah negara,” katanya.

Di lapas terpadat di Pulau Dewata itu, sebanyak 148 warga binaan beragama Kristen namun hanya 38 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan.

Narapidana tersebut medapatkan remisi dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kanwil setempat.

Sedangkan 11 orang warga binaan lain yang saat ini masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta karena terkait dengan pidana tertentu seperti narkoba.

Adapun besaran pemotongan masa tahanan yang didapatkan bervariasi mulai minimal satu bulan dan maksimal dua bulan.

Secara keseluruhan sebanyak 63 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Bali menerima remisi serangkaian Hari Raya Natal.

Mereka mendapatkan remisi karena selama menjalani masa hukuman berkelakuan baik dan sudah menjadi narapidana dengan masa tahanan minimal enam bulan.

Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya merupakan narapidana asing dari delapan negara. AN-MB