ketua-komisi-iv-dprd-bali-i-nyoman-parta

Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta

Gianyar,  (Metrobali.com)-

Rumah Sakit (RS) Ganesha Celuk di Gianyar menolak pasien dengan kepesertaan BPJS. Pasien ditolak dengan alasan penuh dan  malah diminta untuk pindah ke kelas VIP oleh RS tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta.

Dikonfirmasi Jumat (16/12/2016) siang, Parta mengungkapkan, dia menerima keluhan dari keluarga korban atau pasien yang masih satu desa dengannya

Korban adalah I Wayan Ginaya Putra. Pasien asal Banjar Danginjalan, desa Guwang, Sukawati, Gianyar, yang merupakan pasien BPJS kelas II.

Disebutkan Parta, pasien malang tersebut pemilik kartu BPJS Nomor 0001580704402 dengan NIK (Nomor Induk Keluarga) 5104012504970006.

“Saat ini (kemarin siang) terjadi di Rumah Sakit Ganesha Celuk Gianyar, pasien I Wayan Ginaya Putra asal Banjar Danginjalan Desa Guwang, pasien BPJS Kelas 2 ditolak dengan alasan tidak ada kamar, dan diminta pindah ke VIP,” ungkap Parta.

Karena mendapat penolakan tersebut, lanjut Parta, pasien tersebut akhirnya dirujuk ke RS Sanjiwani, Gianyar. Parta sangat menyesalkan perlakuan pihak RS Ganesha Celuk terhadap pasien tersebut. Ia menegaskan, pihak RS seharusnya tidak boleh menolak pasien BPJS. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam PMK itu disebutkan bahwa dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama tiga hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

“Jadi intinya, jika pasien masuk ke rumah sakit, tetapi tidak ada kamar sesuai dengan kepesertaannya, maka pasien berhak atas kamar lainnya, tanpa bayar tambahan selama tiga hari. Di Rumah Sakit Ganesha ada kamar tapi pasien di tolak, dan akhirnnya dirujuk ke RS Sanjiwani,” sesal Parta.

Dengan adanya kasus penolakan penolakan pasien BPJS itu, Parta khwatir akan semakin banyak kasus seperti itu terjadi di kemudian hari. Apalagi, mulai 1 Januari 2017 akan ada 420.000 pasien yang awalnya menggunakan JKBM akan terintegrasi menjadi kepesertaan BPJS. Karena itu, ia menyarankan gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk segera mengumpulkan pihak RS di seluruh Bali.

“Supaya nanti tidak ada lagi pasien yang dipermainkan oleh RS. Apalagi ada 420.000 pasien JKBM yang menjadi BPJS integrasi mulai 1 Januari 2017,” pungkas Parta.

Sementara itu, keluarga pasien, Kadek Agus, membenarkan I Wayan Ginaya Putra tak bisa dirawat di RS Ganesha Celukan.

“Dia keponakan saya. Karena kamar kelas 2 sudah habis, diminta jadi pasien umum. Sudah disampaikan bahwa kalau kamar pasien BPJS habis bisa pakai kamar lain selama tiga hari, seperti yang biasa disampaikan pak Man (Nyoman Parta) ke kami, tapi jawabannya  belum ada perubahan manajemen. Kami sebenarnya diterima, bukan ditolak tapi tidak ada kamar,” katanya melalui sambungan telpon.SIA-MB