tersangka-mantan-wartawan-pakai-baju-tahanan-no-05

Tersangka mantan wartawan pakai baju tahanan no.05

Denpasar, (Metrobali.com)-

Mantan wartawan Reuters bernama Fox David Matthew (FDM) asal Inggris ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar pada Sabtu (8/10) lalu. Pria yang tinggal di Jl Penyaringan Sanur ini ditangkap oleh aparat polisi Polresta Denpasar pada  Sabtu (8/10) lalu sekitar pukul 16.30 Wita.

Awalnya, petugas menangkap FDM di Jl Danau Poso Sanur, saat FDM sedang melakukan transaksi jual beli hashis dengan seorang WN Australia bernama Guiseppe Seravino (48) yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada hari yang sama.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo menjelaskan, di TKP pertama yakni di Jl Danau Poso, petugas menangkap tersangka dan setelah digeledah ditemukan hasish dengan berat bruto 0,6 gram atau 0,52 gram (netto) yang ditaruh di dalam saku celana pendek bergari biru.

Tidak puas dengan temuan tersebut, petugas menggiring tersangka ke rumahnya di Jl Penyaringan Sanur. Di rumah tersangka tersebut digeledah petugas. Hasilnya, ditemukan hasish seberat 9,39 gram bruto atau 9,17 gram netto dalam sarung tinju berwarna biru.

Ditemukan juga hasish di bawah asbak rokok keramik dengan berat netto 0,4 gram. Barang bukti lainnya adalah 1 buah pisau, 1 buah kotak kayu berisi bekas kertas linting rokok, 1 buah korek api, 1 bekas pembungkus tembakau dan 1 bungkus tembakau merd violin. Total hasish yang disita sebanyak 10,09 gram netto.

“Penangkapan terhadap FDM karena mendapatkan informasi dari GS karena GS mengaku membeli barang haram tersebut dari FDM,” ujarnya di Denpasar, Senin (10/10).

Menurut pengakuan FDM, dirinya rutin memakai hasish setelah saat sebagai wartawan sering ditugaskan di daerah konflik seperti di Somalia, Rwanda, Zaire, Afganistan, dan Irak.

“Dia mengaku stres karena sering ditugaskan di daerah konflik. Jalanya adalah dengan menggunakan hasish. Antara FDM dan GS sering melakukan jual beli hasish,” ujarnya.

Bahkan, FDM mengaku sudah 5 kali membeli hasish dari GS dalam kurun waktu 8 bulan terakhir. FDM menerangkan sudah menggunakan hasish sejak 30 tahun lalu. FDM datang pertama ke Bali sejak tahun 2000 dan mulai tinggal di Bali menggunakan visa bisnis yang berlaku untuk dua bulan. Namun dirinya belum pernah dihukum baik di Indonesia maupun di negara asalnya. SIA-MB