jk 1

Jakarta(Metrobali.com)-

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghormati proses hukum yang membelit salah satu penyidiknya, Novel Baswedan, terkait perkara penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Hal itu dikatakan Wapres Jusuf Kalla, Jumat (1/5), dalam menanggapi ancaman para pimpinan KPK yang akan mengundurkan diri jika polisi bersikukuh menahan Novel.

“Saya yakin, seyakin-yakinnya, bahwa pimpinan KPK itu selalu berbicara berdasarkan hukum, tidak keluar dari hukum. Kalau memang Novel itu diperiksa di luar hukum, tentu kita harus protes (kepada) polisi,” kata Wapres usai bertemu Kapolri Badrodin Haiti dan jajarannya di Mabes Polri Jakarta.

Wapres menilai tindakan yang dilakukan polisi dalam menangkap dan menahan Novel sudah sesuai dengan prosedur hukum, sehingga dia meminta semua pihak menghormati proses tersebut.

“Kalau ada kasus tapi polisi malah tidak memeriksanya, dibiarkan begitu saja, salah pula polisi. Jadi kita juga harus menghormati,” katanya.

Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Terkait akan hal itu, para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam mundur bila penyidik KPK, Novel Baswedan yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri tetap ditahan.

“Kalau jalan lain tidak berhasil, saya pernah katakan bahwa saya adalah salah satu pimpinan yang tidak punya niat mendapat jabatan. Saya akan menyatakan mundur, saya bertanggung jawab ke lembaga ini bukan ke Novel saja,” kata Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta bersama Plt Pimpinan KPK Johan Budi, Jumat.

Surat perintah penahanan Novel bernomor SP.Han/10/V/2015/Ditipidum memerintahkan agar Novel sebagai tersangka di rumah tahanan negara cabang Mako Brimob selama 20 hari terhitung 1 Mei sampai 20 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Prastowo. AN-MB