upah

Jembrana (Metrobali.com)-

Tidak adanya titik temu dalam pembahasan tripartit (Pemerintah, Pengusaha dan pihak asosiasi pekerja) Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Jembrana akhirnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).

UMP yang ditetapkan melalui Pergub itu, Kamis (21/1) disampaikan Dinas Nakertransos (Tenagakerja, Transmigrasi dan Sosial) kepada para pengusaha di Jembrana dan pekerja, namun diboikot dari unsur pekerja (SPSI)  dengan memilih tidak hadir.

Ketidak hadiran dari unsur pekerja (SPSI) diakui Ketut Doster, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Nakertransos.

“Ya, dari unsur pekerja (SPSI) tidak hadir. Akhirnya Jembrana tidak memiliki UMK, dan sesuai aturan menggunakan UMP sebesar Rp.1.807.600” ujarnya.

Ketua Apindo Jembrana, Nengah Nurlaba, dikonfirmasi terpisah Jumat (22/1) mengatakan dalam sosialisasi tersebut berbagai permasalahan telah disampaikan hingga akhirnya kabupaten tidak bisa mengirim nilai UMK.

“Salah satu masalah ada di Dewan Pengupahan, dimana salah satu anggotanya yakni SPSI mengundurkan diri. Sehingga di tahun 2016 ini berpatokan pada UMP” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SPSI Jembrana, Sukirman mengaku sengaja memboikot dan memilih tidak hadir. Karena Sukirman menilai pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha.

“Kita usulkan agar semua pihak dilibatkan, tapi ini tidak. Lalu bagaimana para penerima upah mengetahuinya?” tandas Sukirman.

Dalam pelaksanaannya juga hanya 20 persen yang mengikuti UMK. “Dimana pemerintah (Disnakertransos), dalam hal ini Disnakertrans telah gagal membangun komunikasi tripartit” pungkas Sukirman. MT-MB