P_20150826_102706

Tabanan, (Metrobali.com) –

Berdirinya  tower Base Transceiver Station ( BTS ) di Banjar Dukuh,Kelating,Kerambitan,Tabanan dikeluhkan I Wayan Suabandi berdirinya tower di dekat lahan mereka.Bahakan warga yang menjadi penyanding pembangunan tower tersebut dan  tidak pernah di libatkan apalagi proses IMB pendirianya belum selesai.  

Di protesnya pembangunan tower  karena berdiri dekat lahan mereka di tengah sawah, selain tidak memiliki izin alias ‘Bodong’, tower BTS yang diketahui milik PT Paramiata Inti Mega (PIM). tersebut dikhawatirkan akan memberi dampak buruk karena radiasi elektro magnetik yang dipancarkannya

Keluhan terkait keberadaan tower seluler yang dimilik PT Paramitra Intimega (PIM) tersebut sebenarnya sudah mencuat sejak lama, dan bahkan sudah dilakukan pertemuan antara pemilik dan prajuru desa setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hanya saja, belakangan kembali muncul karena warga pendamping merasa trauma terkait dampak yang pernah ditimbulkan saat memasuki musim hujan disertai kilat.

“Pernah ada petir, seluruh listrik di rumah kami mati total dan balon lampu tidak dapat digunakan lagi.  Dan lebih mengkuatirkan lagi  saat mendung keluarga menjadi ketakuatan dan trauma. Tidak hanya saya ada dua keluarga yang menolak pembangunan tower yakni, I Made Tamba dan I Made Superna,”keluh I Wayan Subadi (56), warga yang tinggal di dekat lokasi tower seluler tersebut.

 Sangat di sayangkan dari mulai dari perencanaan awal, selaku pendamping tidak pernah dilakukan koordinasi dan sosialisasi rencana pembangunan tower tesebut. Bahkan dari pengukuran sampai perencanaan pembangunan tower, tidak pernah dilibatkan. “Saya  curiga semuanya di rekayasa   dan pembohongan publik. Pernah ada pertemuan di desa tapi di banjar tidak pernah sama sekali tidak ada,bahkan  kami warga yang dekat dengan lokasi pembangunan juga tidak di undang,”jelasnya.

Kekhawatiran warga boleh jadi sangat beralasan, pantauan di lokasi, Tower yang menjulang setinggi 50  meter awalnya dan di potong lagi 10 meter  tersebut memang amat dekat dengan pemukiman lahan miliknya dan sudah peraanah melayangkan protes selanjutnya tower tersebut di potong tanpa adanya koordinasi supaya kami tidak bisa protes,’ungkap Subandi,Rabu (26/8)

Sementara itu menurut  Perbekel Desa Kelating, I Made Suama saat dikonfirmasi mengakui jika keluhan ini sudah sejak lama. Namun pihaknya telah melakukan pertemuan serta mengeluarkan dua opsi untuk memberikan solusinya yakni tower tetap dengan ketinggian dan tempatnya dengan serta  perjanjian disepakati antara pihak pengembang dan warga sekitar, atau opsi kedua ketinggian tower dipotong hingga tidak terkena radius penyanding.

Bahkan sudah rapat dengan asisten dua, dan akhirnya pengembang disepakati untuk  membuat ijin yang baru dengan ketinggian yang baru, dan akhirnya ketinggian tower pun dipotong 10 meter,”jelasnya.

Disinggung selama proses pembangunan apakah semua warga sudah benar-benar menyetujui, Made Suama mengatakan semuanya sudah aman. “Yang jelas sudah aman dan sudah dirapatkan. Dari pengembang sendiri juga telah mendatangkan tim kajian terkait rumor radiasi yang dikhawatirkan warga tersebut,”ucapnya.

Kepala Dishubkominfo Tabanan, Made Agus Hartawiguna menjelaskan rekomendasi dari Dishub adalah terkait dengan zona area pembangunan menara, bahwa di titik dimaksud dimungkinkan untuk mendirikan menara. “Ingat rekomendasi itu bukan ijin,”tegasnya.

Pihak Dishub sendiri juga sudah pernah merapatkan masalah ini, dimana dari PT PIM selaku pemilik menara sanggup mengganti rugi akibat kerusakan itu dan memperbaiki alat penangkal petirnya.  “Disini kami di Dishub hanya ranah rekomendasi bukan ijin,”ucapnya.

Sementara Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Daerah Tabanan, Gusti Nyoman Arya Wardana mengakui jika memang tower tersebut sampai saat ini masih dalam proses pengurusan ijin. Namun terkait permasalahan yang terjadi dibawah, dirinya mengakui itu bukan ranahnya. “Proses administrasi yang kami terima sudah dilalui dari tingkatan paling bawah. Dalam hal ini kalau administrasi sudah lengkap ya kami proses ijinnya. Sementara untuk keluhan radiasi atau lainnya itu bukan ranah kami,”ucapnya.

Dijelaskannya dasar penertiban ijin bangunan yang diketahuinya selama ini sudah dilakukan yang bersangkutan sesuai aturan. Mulai dari turunnya rekomendasi dari dinas perhubungan, persetujuan prinsip dari perijinan hingga turunya sejumlah petugas kelapangan melakukan pengecekan administrasi, sampai dengan keluarnya ijin dari lingkungan hidup.  Bahkan untuk proses pengurusan IMB harus ada kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dasarnya dari bawah. “Dan itu seudah kami terima. Semua turun, karena proses perinjinan dari semua lini, tidak dari kami saja,”pungkasnya

Sementara dari Divisi Humas PT PIM , Pak Agus menjelaskan terkait dengan keluhan sejumlah warga yang tidak menghendaki pembangunan tower provider tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi, bahkan telah disepakati pemotongan tower sehingga warga yang tidak setuju tidak masuk dalam radius rebahan.

“Sudah kami sosialisasikan dan diambil jalan tengah dengan pemotongan tower,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Selain itu, untuk tower yang belum memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), Dia mengatakan karena lamanya proses pengurusan ijin, bahkan untuk tower di Klating hingga setahun, pihaknya melakukan pembangunan pararel yang artinya proses perijinan berjalan seiring pembangunan. “Kami lakukan itu karena sering kena pinalti dari pengguna tower atau provider yang memasang target dari penggunaan tower tersebut,” paparnya. EB-MB