Klungkung ( Metrobali.com )-

Kasus pencurian yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat Klungkung dapat diungkap. Pelaku pencurian akhirnya berhasil dibekuk dan  bertekuk lutut ditangan Tim Gabungan Buser Polres Klungkung. Penangkapan pelaku sendiri dilakukan pada Selasa ( 16/7 ) ketika masuk warung milik salah satu warga Pesinggahan, Dawan, Klungkung. Sebelum melakukan aksinya, pelaku dibekuk oleh tim gabungan buser berjumlah lima persnil.

Operasi ini langsung dipimpin Kanit I Reskrim Polres Klungkung, IPDA I Gede Sudiarna Putra. Pelaku sendiri langsung digiring ke Polres Klungkung guna dimintai keterangan.

Dari informasi yang didapat Metrobali.com di Polres bahwa pelaku sendiri adalah putus sekolah yang hanya tamat SD. Pelaku dengan dengan inisial I Komang AAP ( 16 ) mengaku melakukan aksinya sebanyak 24 TKP. Saat ditemui di Polres Klungkung, Rabu ( 17/7 ) pelaku membeberkan lokasi yang sempat dijadikan sasaran sejak tahun 2012 lalu. Adapun lokasi yang sempat jadi sasaran aksinya diantaranya warung milik Wayan Sudanta di Banjar Tribuana, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung. Di sana dirinya pada bulan Nopember 2012 mengambil sejumlah 67 bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp 60 ribu. Kemudian, mencuri tiga ekor ayam jago di rumah Pak Ngurah. Bukan itu saja pelaku yang sudah ketagihan untuk melakukan pencurian sempat menyantroni rumah milik Kicen di Desa Kusamba. Di rumah itu, berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 2 juta. Pelaku sendiri mengaku setiap melakukan aksinya hanya berbekal satu buah obeng, untuk digunakan mencongkel warung maupun rumah yang dijadikan target.

Sementara itu dalam melakukan aksinya di 24 TKP pelaku sendiri mengaku tidak sendiri melakukan aksinya. Menurutnya ada beberapa lokasi yang dilakukan bersama temannya. Di antara teman-teman yang dimaksud adalah I Kentung, Cibluk dan Doyot. Dari hasil curian itu menurutnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan dibelikan pakaian. Sekali-sekali pesta minuman beralkohol jenis arak bersama temannya. Rokok yang diambil untuk dikonsumsi sendir.

Sementara ditemui di ruang kerjanya Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Nyoman Supartha, membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan anggotanya terkait Oprasi Curat Curas yang mulai digelar 8-28 Agustus. Menurutnya tindakan pelaku sangat meresahkan masyarakat, meskipun usianya di bawah umur yaitu 16 tahun, pelaku sendiri diancam pasal 362, dan 363 tentang pencurian. “ Meskipun pelaku masih di bawah umur, karena perbuatanya sangat meresahkan masyarakat maka pihaknya tetap memasang pasal 362, dan
363. SUS-MB