ilustrasi pungli

Jembrana (Metrobali.com)-

Tiga oknum Pol PP yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli beberapa hari lalu kini tinggal menunggu sanksi.
Dari informasi, oknum Pol PP bertatus PNS dikenai sanksi sedang, dan pemberhentian kepada dua oknum Pol PP yang berstatus kontrak.

“Pemeriksaan sudah rampung termasuk keterangan dari beberapa saksi. Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan kepada Bapak Bupati” jelas Inspektur pada Inspektorat Jembrana, Ni Wayan Koriani, Jumat (24/2).

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada Bupati Jembrana selaku pimpinan menurut Koriani sudah tercantum rekomendasi sanksi bagi ketiga oknum anggota Pol PP untuk selanjutnya diputuskan.

“Sanksinya apa, nanti pimpinan (Bupati) yang memutuskan. Yang pasti ada sanksi” ujarnya.

Sanksi kepada ketiga oknum tersebut menurutnya nantinya juga akan dilaporkan kepada Tim Saber Pungli.

Diberitakan sebelumnya, tiga oknum Sat Pol PP Jembrana, satu diantaranya berstatus PNS tertangkap tangan tim penindakan Saber Pungli Jembrana di Pos pemeriksaan KTP di Gilimanuk.

Tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti uang dengan total Rp.355 ribu. Diantaranya Rp.318 ribu dari Nyoman PA (44) yang berstatus PNS, Kade MAJ (32) sebesar Rp.17 ribu dan Kadek SAP (44) Rp.20 ribu. Keduanya berstatus pegawai kontrak.

Ketiganya sempat menjalani pemeriksaan di Polres Jembrana, yang kemudian dilimpahkan kepada Inspektorat Jembrana. MT-MB