Hotma Sitompoel Turun Tangan Sidang Praperadilan Margriet

Denpasar, (Metro Bali.com) –

Kasus pembunuhan Engeline Megawe (8) yang menyedot perhatian khalayak luas ini dipastikan akan terus bergulir. Pasca penetapan tersangka pembunuh bocah kelas II SD ini yakni Margriet Ch Megawe (60) polisi belum menetapkan tersangka baru.

Menurut Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Bambang Yogaswara, proses penyidikan masih berjalan seperti biasa.

“Penyidikan tetap dilanjutkan dan memang harus dilanjutkan,” katanya ditemui usai Gelar Pasukan Pilkada Serentak di Polresta Denpasar, Kamis (30/7).

Dijelaskannya, proses penyelidikan tidak menggunakan asas praduga tak bersalah dan asas asumsi, apalagi ketika harus menetapkan tersangka baru.

“Kita tidak boleh menduga-duga, atau asas praduga tak bersalah,” kata mantan Kabid Propam Polda Bali ini. Seraya menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan kegiatan penyelidikan dengan cermat, teliti dan profesional.

“Kita ikuti saja proses ini, proses yang lagi berjalan ini kan tidak menggunakan asumsi, kan kita melalukan penyelidikan berdasarkan fakta-fakta sesuai unsur pasal yang diterapkan yang jelas perbuatan kejahatan ini sangat bersih sangat rapi,” imbuhnya.

Apalagi sampai menggunakan asas seolah-olah, itu tidak ada sama sekali, katanya. “Kan gak pake seolah-olah itukan dinamis seperti yang disampaikan bapak Kapolda beberapa waktu lalu kita menyamakan persepsi terhadap penilaian terhadap sesuatu,” ujarnya.

Soal berkas perkara Margriet menurutnya juga masih dalam dalam proses. “Setelah dari kita nanti Kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), JPU kemudian meneliti, kemarin sudah diputuskan dalam sidang, semua orang boleh berasumsi tapi kita hanya melaksanakan proses penyidikan sesuai fakta di lapangan,” tandasnya.

Seperti diketahui untuk kasus pembunuhan Engeline Megawe (8), Margriet Ch Megawe (60) dikenakan hanya dua pasal yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Engeline, Margriet dan Tim Kuasa Hukumnya dari Hotma Sitompoel Associates mempraperadilankan Polda Bali. Namun sayang pra peradilan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar. SIA-MB