Foto: Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sejati I Putu Agus Putra Sumardana, S.H.

Denpasar (Metrobali.com)-

Ironis!!! Mungkin ini kata yang paling tempat menggambarkan kondisi di mana saat pemerintahan bersama berbagai komponen organisasi/masyarakat berupa bahu membahu mencegah dan menangani pandemi virus Corona jenis baru atau Covid-19 tapi malah ada sekelompok masyarakat yang asyik menggelar judi tajen (sabung) ayam di Denpasar.

Wabah pandemi virus Corona atau Convid-19 seakan-akan menyurutkan animo masyarakat Bali melakukan kegiatan sambung ayam (tajen).  Padahal jelas sudah ada himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing (menjaga jarak) dan mengurangi aktivitas di keramaian.

Keselamatan dan kesehatan masyarakat seperti diabaikan demi memenuhi nafsu judi dan meraih keuntungan pribadi bagi para penyelenggara yang diduga juga ada “bekingan” oknum aparat di belakangnya.

Menyikapi kondisi ini Gubernur Bali I Wayan Koster tegas mengimbau agar kegiatan tajen  ini distop. Himbauan soal tajen itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor:730/8125/Sekret tentang Pembatasan Kegiatan Sambung Ayam (Tajen).

Respon cepat dan sikap tegas Gubernur Bali ini diapresiasi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sejati I Putu Agus Putra Sumardana, S.H.

Menurut Agus ada atau tidak wabah Covid-19 dan imbauan melakukan social distancing (menjaga jarak antar manusia) dan mengurangi aktivitas keramaian, judi tajen sudah harus dihentikan.

“Jadi tajen ini wajib distop dan ditindak tegas bukan hanya karena ada pandemi Covid-19 tapi karena tajen ini judi dan melanggar hukum pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia,” kata Agus, Minggu pagi (22/3/2020).

Pihaknya pun mengaku miris dan prihatin aksi judi tajen masih saja marak, digelar di tempat terbuka bahkan terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas aparat kepolisian untuk membubarkan dan menangkap pihak penyelenggara.

Maka tak heran jika banyak pihak menganggap kepolisian “masuk angin” dengan adanya oknum aparat yang ikut main mata dan diduga mendapatkan fee dari pihak penyelenggara.

“Saya sepakat penghentian tajen, memang seharusnya dari dulu dihentikan. Memang ada sekelompok orang yang diuntungkn dengan tajen. Tapi lebih banyak mudaratnya karena kita tahu tajen adalah judi,” kata Agus yang juga advokat muda ini.

Karenanya tokoh muda asal Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung ini mendorong penegak hukum terutama Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) harus menindak tegas judi tajen ini terlebih juga ada instruksi Gubernur Bali agar tajen dihentikan.

“Yang namanya tajen yang ke arah judi bukan tabuh rah. Tidak perlu diperdebatkan lagi, tak perlu ada kompromi. Judi tajen sudah jelas melanggar pasal 303 KUHP. Harus ditutup,” tegas Agus.

Pengaturan tentang larangan perjudian dalam sistem hukum Indonesia terdapat pada KUHP dan di luar KUHP. Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang mencakup perjudian secara konvensional.

Pasal 303 BIS KUHP mengancam tersangka dengan 4 tahun penjara, sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara.

Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1)

SE Gubernur Bali Stop Tajen

Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan instruksi dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor:730/8125/Sekret tentang Pembatasan Kegiatan Sambung Ayam (Tajen).

“Seluruh Masyarakat Bali diminta untuk menghentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa/keramaian termasuk Sabung Ayam (Tajen),” kata Gubernur Koster dalam surat edarannya tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam point kedua, surat edaran ini, Gubernur Koster juga meminta Aparat Penegak Hukum agar melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan penertiban untuk memastikan upaya pencegahan Covid-19 ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Surat ini juga disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali dan Bupati/Walikota se-Bali.

Dasar pertimbangannya bahwa perkembangan penyebaran penyakit Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan.

Di samping itu telah ada arahan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam Covid-19 untuk melakukan social distancing atau menjaga jarak antar manusia. (wid)