ilustrasi-sidang

Jakarta (Metrobali.com)-

Supir Anas Urbaningrum, Riyadi, membantah pernah menerima uang dari supir PT Anugerah Nusantara, Heri Sunandar, perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

“Pernah terima uang dibungkus paper back corak batik diserahkan Heri di warung Soto Ambengan Pak Sadi dari mobil Heri ke mobil saudara?” tanya ketua jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (29/8).

“Tidak pernah,” kata Yadi yang menjadi saksi untuk terdakwa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam sidang perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

Heri Sunandar sebelumnya menyebutkan bahwa bungkusan berisi uang diberikan di warung makan Soto Ambengan Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan.

“Saudara sudah bersedia disumpah, saya ingatkan saudara terangkan yang benar, jangan takut kalau pulang dari sidang dipecat lalu keterangan saudara untuk menguntungkan terdakwa saja, atau mungkin ada yang mengajari, ‘Kamu hanya boleh terangkan ini, atau dikatakan kamu bisa pilih mau pulang ke rumah, rumah sakit ato kuburan?’,” tanya ketua majelis hakim Haswandi.

“Tidak ada,” jawab Yadi yang sudah bekerja sebagai supir Anas sejak 2001 itu.

“Bisa terangkan yang benar?” tanya Haswandi.

“Iya Pak hakim,” jawab Yadi.

“Coba lihat ke atas, ada Tuhan Tidak? Tidak nampak? Memang karena Tuhan di hati kita, saat tidak ada Tuhan di hati, maka lahirlah koruptor, pembunuh, kalau ada Tuhan di hati maka bisa naik haji sampai ke surga, coba beri keterangan, ingat Tuhan jangan ingat terdakwa,” tambah hakim Haswandi.

“Iya Pak hakim,” jawab Yadi.

“Pernah tidak makan di soto Pak Sadi?” tanya Haswandi.

“Tidak,” jawab Yadi.

Bekas ajudan Nazaruddin, Wahyudi Utomo alias Iwan juga membantah ikut mengantarkan duit ke supir Anas bersama Heri.

“Tidak pernah, mengantarkan uang,” kata Iwan.

“Mengepak uang?” tanya hakim.

“Tidak pernah,” jawab Iwan.

Heri Sunandar pada persidangan sebelumnya mengaku pernah mengantar uang hingga 1 juta dolar AS ke supir Anas.

Perintah mengantarkan uang itu disampaikan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis yang memintanya untuk mengantar uang ke Duren Sawit.

Penyerahan uang dilakukan Heri bersama ajudan Nazaruddin bernama Iwan.

“Nah ajudan (Nazar) telepon Pak Yadi, janjian di jalan, penyerahan di Soto Ambengan. Yang sampai duluan saya sama Iwan. Saya sempat makan di situ. 15-10 menit mereka datang terus kita tidak langsung serah terima, makan dulu. Setelah makan baru serah terima di parkiran,” ” kata Heri saat bersaksi pekan lalu.

Anas dalam perkara ini diduga menerima “fee” sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan “entertainment”, biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng, road show Anas dan tim sukesesnya pada Maret-April 2010, deklarasi pencalonan Anas sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, biaya “event organizer”, siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian telepon selular merek Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi media.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar. AN-MB