UMK Badung Telah Diusulkan Sebesar Rp. 2.124.075,-
Sosialisasi UMK Badung 2
Kadisosnaker Badung IB Oka Dirga saat membuka Sosialisasi UMK Badung tahun 2016 di Puspem Badung, Rabu (23/12) kemarin
Mangupura (Metrobali.com)-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung untuk tahun 2016 telah diusulkan oleh Penjabat Bupati Badung kepada Gubernur Bali sebesar Rp. 2.124.075,-. Usulan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota dewan pengupahan melalui sidang-sidang dewan pengupahan. Besaran UMK ini meningkat sebesar Rp. 219.075 atau (11,25%) dari UMK tahun 2015. Perhitungan UMK telah berdasarkan peraturan pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Hal tersebut ditegaskan Kadisosnaker Badung IB Oka Dirga saat membuka Sosialisasi UMK Badung tahun 2016 di Puspem Badung, Rabu (23/12) kemarin. Acara tersebut dihadiri anggota dewan pengupahan Kab. Badung serta para peserta dari pelaku Industrial di wilayah Kab. Badung.
Menurut Kabid Hubungan Industrial, Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disosnaker Badung I Gst. Bagus Diana Putra, maksud dilaksanakannya sosialisasi UMK Badung tahun 2016 ini untuk menyampaikan informasi terkait besaran upah minimum kabupaten badung 2016 serta bagaimana tata cara pelaksanaannya. Sementara tujuannya adalah agar setiap perusahaan yang berada diwilayah Kabupaten Badung dapat menerapkan upah minimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian pelaksanaan pengusulan upah minimum melalui survey pasar sebanyak tiga kali dalam sebulan sepanjang tahun 2015, untuk menentukan nilai kebutuhan layak. Selanjutnya Dewan Pengupahan Kab. Badung melaksanakan sidang-sidang pembahasan dari bulan September sampai Nopember untuk menetapkan besaran upah minimum yang hasilnya dijadikan dasar bahan laporan dan pertimbangan kepada Bupati Badung. Berdasarkan laporan dan pertimbangan dewan pengupahan, Bupati Badung lalu mengusulkan besaran upah minimum kepada Gubernur Bali untuk dapat ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
Ditambahkan, peserta kegiatan sosialisasi UMK ini diikuti sebanyak 150 peserta yang terdiri dari pelaku industrial di Kabupaten Badung.  Narasumber dalam sosialisasi ini dari unsur anggota dewan pengupahan badung. 
Kadisosnaker Badung IB Oka Dirga menyampaikan, salah satu tugas penting pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja melalui pengupahan. Sampai saat ini pengupahan masih menjadi masalah yang sensitif dalam hubungan kerja dan industrial. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah senantiasa memberikan perhatian yang cukup besar terhadap hal-hal yang menyangkut pengupahan. “Salah satu kebijakan pemerintah yang memiliki peran yang sangat strategis adalah dalam hal menetapkan upah minimum. Kebijakan upah minimum diambil untuk melindungi upah pekerja/buruh paling bawah agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah akibat tidak seimbangnya pasar kerja dan faktor lainnya,” jelasnya.
Menurut Oka Dirga, masalah pengupahan sebenarnya dominan berasal dari luar upah minimum, karena penyelesaian masalah terkait dengan upah telah jelas mekanismenya dengan bersifat normatif berbagai hal yang cukup penting dalam bidang pengupahan yang perlu disikapi oleh para pengusaha adalah hal-hal diluar upah minimum tersebut seperti kenaikan upah diluar upah minimum, jenis dan bentuk tunjangan, struktur upah dan jenjang pengupahan. Untuk itulah perusahaan perlu memberikan perhatian hal-hal tersebut sehingga dapat meminimalkan timbulnya masalah pengupahan. RED-MB