1 San Edison

Denpasar (Metrobali.com) –

Privatisasi Pantai Pede di Labuan Bajo, Ibukota Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendapat perhatian publik setempat. Bukan itu saja, sebab terkait keberadaan aset Pantai Pede yang masih dikuasai Pemprov NTT tersebut, juga menjadi sorotan sejumlah elemen di Labuan Bajo.

Salah satunya, Institut Lintas Studi (ILS) yang merupakan salah satu lembaga di Labuan Bajo yang getol menolak privatisasi Pantai Pede. Saat ini, ILS bahkan sedang menyusun materi gugatan untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang.

Gugatan tersebut terkait Memorandum of Understanding (MOU) tentang pengalihan pengelolaan Pantai Pede yang dilakukakan Pemprov NTT dengan pihak investor. Gugatan secara hukum ini disiapkan ILS, teutama apabila Pemprov NTT tetap memaksakan MOU tersebut dan mengabaikan seluruh desakan publik Manggarai Barat untuk membatalkan pelaksanaan MOU dengan PT. Sarana Investama Manggambar (SIM).

“Penolakan privatisasi Pantai Pede ini, tidak serta-merta kami lakukan. Penolakan privatisasi sekali rencana menempuh upaya hukum ini, justru dilandasi alasan sosiologis, politis dan yuridis,” papar Direktur Advokasi dan Publikasi ILS, Marianus Susanto Edison, dalam siaran pers yang diterima Metrobali.com di Denpasar, Rabu (10/12).

Alasan sosiologis, kata dia, berupa fakta di lapangan di mana privatisasi Pantai Pede ini secara nyata mendapat penolakan luas masyarakat Manggarai Barat. Alasan politis, berupa pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Manggarai Barat dalam rapat paripurna pada tanggal 4 November 2014 lalu, di mana mayoritas fraksi menolak privatisasi Pantai Pede.

“Alasan yuridis, ILS mengacu pada Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat serta Pasal 13 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” urai Edison.

Merujuk UU Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat, ILS memandang bahwa sudah seharusnya Pemprov NTT menyerahkan aset yang saat ini digunjingkan publik tersebut kepada Pemkab Manggarai Barat.

“Tetapi jangankan menyerahkan aset tersebut kepada Pemkab Manggarai Barat, Pemprov NTT justru mengalihkan pengelolaan Pantai Pede kepada investor,” jelasnya.

Bagi ILS, belum diserahkannya aset di Pantai Pede ini bertentangan dengan Pasal 13 UU Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat. “Dalam Pasal 13 ini sangat jelas diamanatkan bahwa Pemkab Manggarai Barat juga bisa menempuh upaya hukum apabila ada aset yang tidak diserahkan oleh Pemprov NTT,” beber Edison.

Selain mempersiapkan kemungkinan upaya menempuh jalur hukum, ILS juga akan menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen yang diserahkan kepada KPK tersebut, terutama terkait dugaan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan Pemprov NTT terkait privatisasi Pantai Pede. RED-MB