Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) asal Bali secara tegas menolak rencana proyek reklamasi di Teluk Benoa, Kabupaten Badung.

“Sebenarnya kami sudah menyampaikan pada sidang paripurna DPR/MPR periode 2009-2014 di Jakarta terkait penolakan rencana reklamasi di Teluk Benoa, Badung oleh investor swasta,” kata anggota DPD-RI Kadek Arimbawa di Denpasar, Rabu (12/11).

Menurut dia, rencana reklamasi tersebut memang menjadi wacana pro dan kontra masyarakat Pulau Dewata. Tetapi pihaknya tidak habis berpikir mengapa investor sangat gencar mencari lahan tersebut untuk mengembangan sektor pariwisata.

“Padahal di Bali sendiri masih banyak kawasan yang bisa dikembangkan di kabupaten, seperti di Kabupaten Karangasem, Jembrana dan Buleleng,” kata senator asal Kabupaten Klungkung itu.

Kalau investor yang ingin menanam investasinya, kata dia, mengapa harus mengejar di kawasan Teluk Benoa. Kalau benar akan memberi peluang kerja bagi warga Bali, semestinya investor akan bisa memeratakan pembangunan di semua kabupaten. Tidak terfokus di Bali bagian selatan saja.

“Bila investor swasta berpihak pada warga Bali dan tetap menjaga lingkungan dan budaya Pulau Dewata, maka mereka mengurungkan niatnya melakukan reklamasi di Benoa, namun mereka mencari lahan di daerah lain,” katanya.

Sementara itu, anggota DPD Gede Pasek Suardika mengatakan jika Pemerintah Provinsi Bali berkeinginan untuk melakukan reklamasi Teluk Benoa, lebih baik didanai pemprov maupun dari APBN.

“Saya akan mendukung langka pemprov melakukan reklamasi Teluk Benoa jika didanai dari APBD maupun dari APBN secara ‘multy year’, sehingga jika jadi tanah tersebut akan menjadi milik Bali, bukan investor,” kata mantan Ketua Komisi III DPR-RI periode 2009-2014.

Ia yakin Pemprov Bali bisa melakukan proyek reklamasi dari dana APBD dan APBN. Tetapi harus bertahap, semisal dalam kurun waktu lima hingga 10 tahun.

“Nantinya tanah itu baru disewakan kepada investor untuk membangun penunjang pariwisata. Bahkan aturannya bisa kita tentukan dalam merekrutmen tenaga kerja. Jika diberikan mulai dari tahapan reklamasi kepada investor sama saja menjual wilayah Bali kepada investor tersebut. Akhirnya kita malah rugi besar, bahkan dikhawatirkan pengangguran bagi warga lokal akan bertambah banyak,” katanya. AN-MB