Gianyar (Metrobali.com)-

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali kembali menemukan bangunan tower tanpa izin saat melakukan kunjungan mendadak (sidak) di Lingkungan Kelod Kauh Abianbase Gianyar, Senin (15/9).

Tim yang dipimpin Kepala Seksi Operasional Trantib Satpol PP Pemkab Gianyar, I Wayan Suala Susila, ketika melakukan sidak pekerja dan pemilik bangunan itu tidak dapat menunjukkan izin-izin.

Sedangkan penanggungjawab bangunan atas nama Andoko saat dilakukan sidak tidak ada di lokasi pembangunan.

Dalam sidak tersebut tim mengamankan barang titipan berupa tiga buah kunci baut dan satu kabel rol.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan, Satpol PP Gianyar memberikan surat peringatan I kepada pemilik bangunan.

Selanjutnya, pemilik bangunan diminta menghadap ke kantor Satpol PP untuk mendapat pembinaan lebih lanjut.

“Sidak bangunan tower ini dilakukan karena menyalahi Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoprasikan Menara Telokomunikasi Terpadu di Kabupaten Gianyar ujar Wayan Suala. AN-MB