barang-bukti-sabu ilustrasi
Denpasar (Metrobali.com)-


Bea Cukai Ngurah Rai, Bali berhasil menggagalkan sebuah paket pos berisi narkotika. Tika paket pos kiriman dari Malaysia itu berisi sabu-sabu seberat 739 gram.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara Barat, Rahmat Subagyo paket dikirim melalui tiga tahap dan ditujukan kepada seseorang berinisial KA dan S. 

“Ada tiga paket pos yang dikirim dari Malaysia dengan waktu berbeda,” jelas Rahmat, Selasa 1 Juli 2014. Paket pertama diterima pada Sabtu 28 Juni 2014. Paket dengan nomor EE923485770MY berisi dua buku cerita, empat lembar pakaian dan 12 bungkus makanan ringan. Paket itu ditujukan kepada seseorang berinisial KS.

“Dari hasil pencitraan X-Ray mengindikasikan ada benda mencurigakan dalam paket pos,” tuturnya. Benar saja, begitu dilakukan pemeriksaan intensif terdapat benda kristal putih. Setelah melalui narcotic test benda tersebut positif narkotika jenis sabu-sabu.

“Sabu seberat 206 gram itu ditaruh di bagian sampul depan dan belakang buku,” paparnya. Selang dua hari kemudian, petugas juga mencurigai dua paket serupa yang diduga terdapat sabu-sabu.

Paket pertama dengan nomor CP 130730902MY yang berisi satu buku cerita dan 10 lembar pakaian. Dalam paket itu petugas menemukan 327 gram sabu-sabu yang dibungkus dua buah alumunium foil. Bungkusan itu ditaruh di dalam buku bagian sampul dapan dan belakang.

Satu paket lainnya berisi buku, pakaian bayi dan makanan dengan nomor CP134758092MY. Petugas menemukan sabu seberat 206 gram yang diselipkan di dalam buku. Kedua paket itu, jelas Rahmat, ditujukan kepada dua orang berbeda yakni, KA dan S.

Rahmat melanjutkan, paket barang haram tersebut diambil oleh seseorang berinisial EEP. EEP langsung disergap. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar sindikatnya.

EEP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. JAK-MB