Djasarmen Purba

Jakarta (Metrobali.com)-

Rancangan Undang-Undang Kelautan yang menaungi 21 UU dari sektor-sektor lainnya mengamanatkan pembentukan Kementerian Koordinator Maritim untuk lebih memberdayagunakan sumber daya laut Republik Indonesia.

“RUU Kelautan mengamanatkan pembentukan Kementerian Koordinator Maritim/Kelautan,” kata Ketua Komite II DPD RI Djasarmen Purba di Jakarta, Senin (15/9).

Selain lembaga Kemenko Maritim/Kelautan, ujar dia, RUU Kelautan juga mengamanatkan pembentukan badan tunggal yang menangani pertahanan-keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.

Secara legal konstitusional, ia mengemukakan bahwa RUU Kelautan didasarkan pada hukum laut internasional (UNCLOS 1982), UUD 1945 NKRI, dan Deklarasi Djuanda.

Sementara RUU tersebut juga memiliki ruang lingkup terutama menyangkut perhubungan laut, industri kelautan, perikanan, wisata bahari, energi dan sumber daya mineral, bangunan kelautan, dan jasa kelautan.

“Tujuannya mendayagunakan wilayah kelautan,” katanya.

RUU Kelautan itu terdiri atas 13 bab dan 55 pasal dengan penegasan kembali Indonesia sebagai negara kepulauan, wawasan dan budaya bahari, ekonomi kelautan, pertahanan dan keselamatan di laut, kelembagaan dan mekanisme koordinasi, sumber daya manusia, dan Iptek.

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyetujui usulan pembentukan Kementerian Koordinator Maritim untuk mengatasi egosektoral antarkementerian.

Sekjen Kiara Abdul Halim mengungkapkan, hal tersebut karena kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini kerap dibajkak kementerian sektoral lainnya.

Karena itu, ujar dia, merupakan gagasan yang baik bila dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman karena seluruh fungsi kemaritiman dapat didelegasikan ke Kemenko tersebut.

“Sebaiknya memang ada Kementerian Maritim yang dibawahnya membawahi fungsi perikanan, kelautan, dan hal-hal terkait lainnya yang selama ini tersebar di kementerian sektoral lainnya,” katanya.

Ia berpendapat agar Kemenko Maritim itu tidak “bentrok” dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, maka harus dibuat payung hukumnya yang jelas.

Sementara Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) M Riza Damanik dalam sejumlah kesempatan mengatakan, sektor kelautan dan perikanan masih kerap jadi “anak bawang” atau terpinggirkan dari arus utama pemerintahan.

Untuk itu, menurut Riza, perlu perombakan dalam pendekatan yang menjadi lebih terpadu sehingga laut akan mengantarkan Indonesia menjadi negara sejahtera. AN-MB