Denpasar (Metrobali.com)-

Rektor Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Prof I Made Titib diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terkait hasil temuan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di institusi tersebut pada 2011.

Pemeriksaan itu berlangsung sekitar tiga jam, di kantor lembaga penegakan hukum tersebut, Rabu (29/5).

Tidak ada satupun pejabat ataupun petugas yang memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaannya sudah usai tadi, tapi saat ini tidak ada siapa-siapa di kantor ini karena semuanya mengikuti kegiatan yang digelar Kejaksaan Agung,” kata salah seorang petugas piket.

Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Putu Gede Sudarma mengaku tidak mengetahui pemeriksaan tersebut dengan alasan sedang berada di luar kantor sejak dari pagi.

“Saya tidak tahu sebab dari pagi berada di luar, coba hubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Sementara itu Rektor IHDN Denpasar Prof I Made Titib saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan dirinya telah diperiksa oleh penyidik Kejati Bali.

“Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dari pukuk 10.00 sampai 13.00 Wita. Saya ditanya tentang tugas dan kewenangan sebagai rektor,” katanya.

Made Titib mengatakan selain dirinya diperiksa juga Pembantu Rektor II IHDN Dr Praptini turut juga menjalani pemeriksaan untuk mengkonfirmasi pernyataan tentang tugas dan kewenangan seorang rektor.

Dia mengatakan hal ini jangan terlalu dibesar-besarkan karena penyelidikan tersebut berawal dari adanya surat kaleng.

Dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung serta pengadaan barang sebenarnya sudah sempat diperiksa Irjen Kementrian Agama dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil pemeriksaan kedua lembaga tersebut tidak ditemukan tindak pidana korupsi.

“Irjen Kemenag dan BPK melakukan pemeriksaan karena menerima surat kaleng,” ucapnya. INT-MB