Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha.MI/USMAN ISKANDAR

Jakarta (Metrobali.com)-

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima pemberitahuan resmi atas penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi telah mendengar hal itu dari pemberitaan media massa.

“Presiden telah mendengar informasi melalui media tentang status tersangka Pak Jero Wacik yang ditetapkan oleh KPK hari ini,” kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkat per telepon selular yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Julian yang tengah berada di Singapura mendampingi Presiden yang melakukan kunjungan kenegaraan di negara tersebut mengatakan Presiden terkejut dengan berita tersebut.

“Berita ini membuat Presiden terkejut. Saat ini Presiden belum mengetahui secara persis mengenai kasus yang menimpa Pak Jero Wacik sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Julian.

Ia menambahkan, “Karena pemberitahuan tertulis belum diterima, kami belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh.” Presiden Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono beserta rombongan dijadwalkan akan tiba di Jakarta pada Kamis (4/9) dari kunjungan di Singapura yang berlangsung sejak Selasa (2/9). AN-MB