Denpasar (Metrobali.com)-

Pengacara Internasional dari Natural World Organization (NWO) dan Humanitad Foundation menyoroti tajam kasus hukum yang membelit tokoh spiritual Anand krishna.   Sekretaris Jenderal NWO, Lewis Montaque mengatakan, pengacara internasional yang tergabung di organisasinya merasa terkejut dengan perlakuan hukum yang diterima Anand Krishna di negaranya sendiri, utamanya dalam kasus yang membelitnya.

“Kami berpendapat bahwa tindakan agresi hukum sewenang-wenang terhadap Anand harus dihentikan, “ ujar Lewis saat memberi keterangan resmi di Warung Bendega, Denpasar, Selasa 2 Oktober 2012.   Lewis datang ke Indonesia bersama komisi hukum humanitad foundation, yang diwakili pengacara hukum internasional dan konstitusi, Sir John Walsh of Brannagh.

Dalam kesempatan itu Lewis mempertanyakan kesungguhan dan keseriusan aparat penegak hukum di Indonesia dalam menanggani kasus-kasus hukum di Indonesia.   “Kami bingung bagaimana bisa seorang jaksa di Kejaksaan Negeri dan para hakim di Mahkamah Agung melanggar hukum acara pidana, yang juga berarti merampas kebebasan seorang warga yang hak konstitusinya untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum telah diatur oleh Undang-Undang Dasar negaranya?” tanya Lewis.

Sir John Walsh sendiri berpendapat bahwa peristiwa seperti ini dapat dijadikan bahan awal bagi lembaganya untuk mengadukan persoalan hukum Anand ini ke Mahkamah International Court of Justice.  Dalam pernyataannya Sir John Walsh menegaskan jika inilah saatnya melawan balik untuk mengirimkan pesan terhadap para penguasa bahwa sikap seperti ini tidak lagi dapat ditoleransi oleh rakyat Indonesia.

Anand Krishna sendiri dalam beberapa kesempatan sudah menegaskan akan melakukan perlawanan atas perlakuan hukum tidak adil kepada dirinya dengan mempersilakan aparat hukum untuk menahan jasadnya saja.   Anand telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Albertina Ho, tanggal 22 Nopember 2011 lalu, tapi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (24/7) walaupun bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP.  BOB-MB