prabowohatta1

Jakarta (Metrobali.com)-

Pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menolak proses dan hasil rekapitulasi Pilpres karena menilai proses Pilpres berlangsung cacat dan diduga terjadi kecurangan besar-besaran.

Saksi Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Selasa (22/7), membacakan surat yang ditandatangani pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengenai penolakan terhadap hasil Pilpres.

“Atas beberapa pertimbangan, maka kami capres dan cawapres Prabowo-Hatta, sebagai pengemban mandat suara dari rakyat, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 akan menggunakan hak konstitusional kami (dengan) menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum, dan menarik diri dari proses yang tengah berlangsung saat ini,” demikian kata Prabowo seperti dikutip Rambe.

Lima hal yang menjadi alasan keberatan pasangan Prabowo-Hatta dalam rekapitulasi adalah pertama terkait proses pelaksanaan pilpres 2014 yang diselenggarakan KPU bermasalah tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 45.

“Sebagai pelaksana pemilu, KPU berlaku tidak adil dan tidak terbuka. Banyak aturan main yang dibuat dilanggar sendiri oleh KPU,” tambahnya.

Kedua, rekomendasi Bawaslu atas segala kelalaian dan penyimpangan dilapangan diberbagai wilayah Tanah Air diabaikan oleh KPU.

Ketiga, ditemukannya tindakan pidana pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara pemilu dan asing dengan tujuan tertentu hingga pemilu tidak jujur dan adil.

Keempat, KPU selalu mengaitkan masalah ke MK seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan melalui MK. Padahal sumber masalah ada pada internal KPU.

Terakhir, Prabowo-Hatta menilai telah terjadi kecurangan yang masif, tersutruktur dan sistematik pada pelaksanaan pemilu.

“Untuk itu, kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memilih kami untuk tetap tenang, karena kami tidak akan diam dan membiarkan hak demokrasi kita dicederai dan dilanggar,” ujarnya. AN-MB