Narkoba 1

Denpasar(Metrobali.com)-

Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil menangkap tujuh orang komplotan pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi.

“Kami tangkap mereka di enam tempat berbeda,” kata Wakil Kepala Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar Nyoman Artana, di Denpasar, Kamis (17/7).

Dari tangan komplotan itu, petugas menyita sabu-sabu seberat 87,15 gram, ganja 1,5 kilogram, dan empat butir ekstasi.

Ketujuh orang tersangka di antaranya berinisial AHB (23), DRP (22), DW (26), dan DIS (21) yang semuanya ditangkap pada Senin (14/7) di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

“Kami tangkap mereka saat tengah menggunakan narkotika itu,” ucapnya.

Dari tangan keempat tersangka yang diketahui mahasiswa dari Jawa Timur itu, polisi menyita total sabu-sabu seberat 0,82 gram, ganja (8,7 gram), dan empat butir ekstasi.

Polisi mengindikasikan tersangka AHB dan sang adik DIS menjadi pengedar barang haram itu mengingat beberapa sabu-sabu tersebut telah dibungkus menjadi beberapa paket.

Sedangkan beberapa lintingan ganja ditemukan di dalam sebuah tas yang disimpan di dalam mobil tersangka DW saat tengah menuju kamar hotel yang telah ditempati oleh para tersangka.

Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya di tangkap di tempat berbeda. Artana menjelaskan bahwa tiga tersangka ini tidak memiliki kaitan dengan empat tersangka sebelumnya.

Tiga tersangka itu berinisial IMT (22), BJP (23), dan YL (23) di sejumlah lokasi berbeda di Denpasar pada Selasa (15/7). Tersangka IMT sendiri ditangkap terlebih dahulu yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi menangkap tersangka lainnya.

Dari tersangka YL, polisi mendapati 1,5 kilogram ganja yang disimpan di kamar kosnya di Jalan Nangka Utara, Denpasar.

Tertangkapnya tersangka yang diketahui sebagai pengedar itu atas informasi tersangka BJP yang mengaku membeli paket narkotika dari YL.

Polisi kemudian menjebak mahasiswa tersebut untuk mengantarkan pesanan kepada tersangka yang tinggal di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, itu dan kemudian menangkapnya.

Ketujuh tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar untuk diselidiki lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima hingga maksimal 20 tahun penjara. AN-MB