peraturan menteriDenpasar (Metrobali.com)-

 

Polresta Denpasar menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri No 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek di Ruang Catur Prasetya, Jumat (12/5/2017).

Hal ini dilakukan, lantaran banyak permasalahan yang ditimbulkan akibat ketidakharmonisan antara taksi konvensional dengan taksi Online seperti Grab, Uber dan Go Car.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, mengaku pihaknya tidak ingin terjadi berkali-kali masalah dalam hal operasional taksi di Bali.
Apalagi katanya, banyak para sopir taksi yang berlaku anarkis hingga menyebabkan para sopir taksi yang rata-rata sopir taksi konvensional tersandung kasus pidana.
“Banyak yang jadi tersangka termasuk 6 orang, kasusnya di Polres Badung dan yang kita tangani di Resta. Kami tidak ingin hal ini terulang lagi,” ungkapnya saat sosialisasi tersebut di Polresta Denpasar, Jumat (12/5/2017).
Acara sosialisasi ini, katanya diharapkan bisa mengatur ijin, baik taksi konvensional dan taksi online agar disampaikan tarif atas dan tarif bawah.
“Kemarin sudah ditentukan sehingga semuanya akan jelas. Kalau sudah jelas jangan ada lagi permusuhan, kita tidak ingin ada korban dan rekan kita yang masuk sel lagi,” ujarnya.
Koordinator Paguyuban Taksi Online Bali (PTOB) I Wayan Suata, mengatakan, pihaknya memiliki ijin lengkap mulai dari Gubernur hingga ke Dinas Perhubungan.
Pihaknya sebelumnya sudah ke Jakarta dan ada 12 perusahaan baik koperasi maupun PT yang baru terdaftar di Jakarta di Bali.
“Masalah online kami tidak tahu, saya diundang oleh Uber dan kami diajak bekerjasama dan ada surat perjanjiannya. Mobil saya punya ijin semua, tapi kenapa ditilang oleh polisi. Seharusnya yang ditilang itu mobil taksi yang memenuhi badan jalan di kawasan Legian, Kuta, Seminyak dipenuhi taksi yang parkir,” ungkap Suata.
Koordinator Allstar Bali, Ketut Witra menilai jika aplikasi Grab dan Uber sebagai penyelenggara harus berbadan hukum sesuai Permen dalam negeri Nomor 26, dan  tidak boleh aplikasi itu menetapkan tarif, tandasnya.
“Mohon kalau memang ada ijin stop dlu kalau ada ijin kami welcome. Penyelenggara itu tidak boleh menetapkan tarif. Kita tegas saja kalau memang bayar pajak silahkan. Jadi tolong pak Kadis jangan bicara kuota dlu, siapakah yang boleh membiarkan kajiannya berjalan. Kemarin Dishub bilang sedang megkaji kuota. Siapa itu yang mengkaji. Tentang teman-teman yang sudah didalam kita tanggung jawab kalau sudah melanggar hukum kita komit,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana menjelaskan, kuota sudah ditetapkan oleh Gubernur dan Dishub, dan dari ketentuan yang ada kita sudah sepakat setelah 1 Juli kita akan lakukan. Nanti kalau ada rame-rame di kantornya, kita akan tindak.
“Memang secara aturan aplikasi itu memang tidak ada peluang jadi penyelenggara,” ujarnya.
Perihal penanya Ngurah Saputra, katanya, pihaknya paham dan disini kita tahu sekali hari ini kita mencari solusi dan kita kerjasama dengan kepolisian.
“Sanksinya sangat berat kita harus menghormati pencetus PM 26 semua kami datangi, online boleh kok konvensional melenggang itu tidak begitu. Maka dari itu sampai 1 Juli kita akan tertibkan semuanya mau konvensional mau online sapa yang tidak berijin kita tindak,” tandasnya.
Sementara itu salah satu perwakilan dari Grab mengakui jika pihaknya hanya sebagai penyelenggara aplikasi bukan sebagai penyelenggara angkutan umum.
“Aplikasi ini diwajibkan untuk bekerjsama dengan angkutan umum baik Koperasi maupun PT yang mau gabung Persyaratannya harus memiliki ijin angkutan umum, bukan partner kita tidak memiliki ijin atau ilegal hanya sedang berproses dan ikut dengan peraturan Pusat. Soal stiker dan dashboard kamipun sedang menunggu. Angkutan umum sewa boleh gabung boleh pak, kami berharap pemda melalui Kadishub bisa diperoleh,” ungkap Pandu perwakilan Grab.SIA-MB