Jembrana (Metrobali.com)

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Sabtu (9/1) memimpin Apel Kesiapan Kontinjensi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19. Apel yang dilaksanakan di halaman depan Mapolres Jembrana juga dihadiri Dandim 1617/ Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna.

Apel juga diikuti sejumlah kepala dinas di lingkup Pemkab Jembrana diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Kesehatan, Kalakhar BPBD, Kasat Pol PP dan Para Pejabat Utama Polres Jembrana serta para Kapolsek Jajaran Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan apel ini bertujuan untuk mengecek kesiapan para personil yang tergabung dalam operasi sebelum terjun langsung bertugas di lapangan.

Apel ini juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dimana ada beberapa wilayah di Indonesia yang menjalani PSBB sebagai upaya untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 salah satunya adalah Propinsi Bali.

Disebutnya mulai tanggal 9 Januari 2021 bagi yang melakukan perjalanan ke Bali, baik melalui udara maupun laut atau darat wajib menyertakan surat keterangan negatif uji Swab berbasis PCR atau hasil negatif rapid test antigen paling lama 7X24 jam.

Sedangkan khusus bagi pengguna transportasi udara diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Kemudian bagi pelaku usaha, baik Mall, Pasar, rumah makan maupun masyarakat yang melakukan kegiatan di luar akan dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.

Dengan dilaksanakannya operasi Aman Nusa Kapolres berharap dapat menguragi klaster serta angka penyebaran covid-19 dan pengembalian perekonomian Bali yang clear, save and healty. (Komang Tole)