Mangupura (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Badung, Bali, masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, Ni Putu Yasmiati dan I Ketut Ariani, terkait dengan penipuan di tempat penukaran uang melalui media sosial Facebook pada 6 Agustus lalu.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. Namun, pihak terlapor belum bisa diperiksa karena masih berada di Turki,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Badung Ajung Komisaris I Made Dina di Mangapura, Sabtu (14/9).

Dia akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada pihak terlapor secepatnya, yaitu setelah 22 September 2013 atau setelah kembali dari Turki.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Dia belum bisa memastikan sampai kapan kasus tersebut akan terungkap secara jelas.

“Saya tetap optimistis dalam pengungkapan kasus penipuan dan kejahatan lainnya di Badung, dan secepatnya akan kami informasikan hasil penyelidikan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, penipuan di tempat penukaran uang melalui media sosial Facebook pada hari Selasa (6/8) lalu yang melibatkan I Gede Ardika Putra (44) asal Desa Denbantes, Kecamatan Tabanan, mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.

Kronologi kejadian penipuan itu berawal dari Ardika Putra laki-laki asal Tabanan berkenalan dengan Ni Putu Parasati (39), perempuan asal Desa Madewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, melalui Facebook.

Setelah lama berkenalan Parasati mengaku bahwa dirinya memiliki bisnis angkutan penjemputan (travel) dan ingin mengajak korban untuk bekerja sama dengan investasi awal sejumlah Rp300 juta dan berhak mendapatkan satu persen dari jumlah uang tersebut.

Setelah dua hari melakukan transfer uang di sebuah lokasi penukaran uang di Kabupaten Badung dan merasa tertipu lalu dia melaporkan ke Polres Badung. AN-MB