IMG_20160824_131246
Denpasar, (Metrobali.com)
Aipda I Wayan Sudarsa tewas di tangah dua bule di Pantai Kuta. Pelaku pembunuhan terhadap anggota Polresta Denpasar yang bertugas di Polsek Kuta itu, David James Taylor dan Sara Connor, peristiwa itu terjadi bermula dari hilangnya tas milik Sara. Dari situ kemudian terjadi keributan antara almarhum Sudarsa dan David. Pria berambut gimbal asal Inggris itu sempat memukul korban dengan handphone, botol bir dan teropong yang digantung di leher korban. Untuk apa teropong tersebut?
Menanggapi pertanyaan itu, Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Hadi Purnomo ‎meminta agar teropong yang dibawa korban tak dipersoalkan. Menurutnya, setiap anggota polisi diperkenankan membawa peralatan tambahan dari yang telah disediakan kepolisian selama bertugas. “Setiap polisi diperbolehkan membawa alat sendiri seperti teropong, peluit, tongkat,” kata Hadi saat memberi keterangan resmi di Mapolresta Denpasar, Rabu 24 Agustus 2016.
Hadi menjamin teropong itu merupakan alat perlengkapan Sudarsa dalam menjalankan tugas, tidak untuk memantau sesuatu secara sembunyi-sembunyi.‎ “Itu perlengkapan dia. Sama seperti kalian (wartawan) dalam bertugas. Mungkin membawa sapu tangan dan perlengkapan lannya. Itu biasa,” papar dia.
Sementara itu, Hadi menegaskan jika David dan Sara sempat menghilangkan sejumlah barang bukti peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 17 Agustus 03.30 WITA itu. Namun, polisi telah berhasil menemukan barang bukti tersebut berupa kartu anggota kepolisian korban, STNK motor, kartu telepon, KTP, dompet dan casing handphone korban. Barang bukti itu sudah terpotong-potong lantaran digunting oleh Sara yang dimasukkan ke dalam plastik. Barang bukti itu ditemukan kemarin di sekitaran pantai di kawasan Uluwatu, di depan pos kamling dekat Angel Mart.
“Untuk HP korban yang baru kita temukan casingnya saja, HP-nya belum. Dari pelaku kita berhasil menemukan pakaian yang berlumuran darah yang sudah dibakar. Ditemukan di semak-semak di Puri Gading Kuta Selatan pukul 21.30 WITA. Juga ada kancing baju,” jelas Kapolresta.
Dalam waktu dekat, polisi akan menggelar rekonstruksi dan mengonfrontir keterangan Sara dan David. Hadi optimistis kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam masa 20 hari kerja. “Kita optimis selesai dalam tempo 20 hari kerja. Tidak ada tersangka lain, hanya mereka berdua saja. Dalam menyidik kami tidak mendapat intervensi dari Konjen Australia maupun Inggris.‎ Kedua korban dikenai pasal tambahan yakni pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal lainnya tetap,” tutup dia. JAK-MB