Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Diduga Barang dari Lapas Kerobokan
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Natkoba) Polresta Denpasar meringkus 3 orang pengedar narkoba dalam waktu semalam pada Senin (11/1) malam hingga Selasa (12/1) dini hari lalu. Mereka masing-masing berinisial EPS (28), JUL (29) dan ASD (20). Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan – red).
Penangkapan pertama terhadap EPS di seputaran Jalan Sedap Malam Denpasar Timur (Dentim) pukul 23.30 Wita. Penangkapan sarjana Diploma I yang bekerja sebagai debg kolektor ini berawal dari informasi masyarakat bahwa bahwa ada seorang dengan ciri – ciri, tinggi 165 cm, kulit sawo matang, rambut agak sosoh dan perawakan sedang sering menawarkan dan mengedarkan narkotika jenis exstasi di wilayah Kuta dan di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengetahui tempat tinggal pelaku tersebut. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mekakukan transaksi dengan tersangka.
“Terjadi transaksi lima butir exsetasi dengan harga per butir Rp350 ribu dan di sepakati di Jalan Sedap Malam, di Depan SM City Hotel. Dan pada saat pelaku datang langsung diamankan,” kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, di Denpasar, Minggu (17/1).
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 5 butir exstasi warna merah muda atau pink yang disimpan di saku depan kanan celana trening warna biru yang dipakainya. Selanjutnya dilakukan intrograsi, kepada petugas ia mengaku mendapatkan extasi tersebut dari tersangka JUL yang tinggal di Jalan Kenyeri Denpasar. Polisi pun langsung mendatangi tempat tinggalnya dan berhasil menangkapnya pada pukul 00.30 Wita.
Pada saat itu di ruang tamu tersangka ASD sehingga dilakukan penggeledahan badan juga dan ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam saki kiri depan celana pendek warna hitam yang sedang dipakainya.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka JUL dan ditemukan dua puluh dua butir exstasi, tujuh belas paket sabu-sabu dengan berat total 22 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah bong, delapan buah pipa kaca, satu buah Isolasi dan empat bendel plastik klip kosong,” teranya.
“Mereka ini satu jaringan. Tersangka satu dan dua (EPS dan JUL – red), mereka pengedar sekaligus juga pemakai,” sambung mantan Kasat Intel ini.
Sementara ASD kepada petugas mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang berinisial WIL yang berada di dalam Lapas Kerobokan dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu baru selanjutnya dikasih tahu alamat tempelan sabu-sabu dan extasi via SMS.
“Terhadap keterangan tersangka yang mengaku mendapatkan barang bukti ini dari dalam Lapas, sampai saat ini masih kita dalami keterangannya tentang kebenaran pengakuannya ini. Karena tidak menutup kemungkinan pengakuan tersebut hanya sebagai modus pelaku untuk menggelabui petugas. Intinya, kita terus melakukan pengembangan untuk mencari bandarnya,” tutup perwira asal Buleleng ini. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.