Klungkung ( Metrobali.com )
Jajaran Polres Klungkung ditatar manajemen Penyidikan. Ini dilakukan agar kinerja para penyidik kepolisian lebih jreng. Dengan dilakukan sosialisasi Perkab 12 tahun 2012 tentang Manajeman penyidikan tindak pidana, polisi diharapkan bisa lebih profesional dalam menangani setiap kasus. Hal itu terungkap pada acara pembekalan Kamis (18/10)l oleh  Bidkum Polda Bali di Gedung Nusa Pendia Harapan, Polres Klungkung. Sebagai pembicara adalah AKBP Andi Arwita SH dari Bidkum Polda Bali.

Sosialisasi ini diberikan kepada jajaran Polres Klungkung dan Polsek Polsek se Kabupaten Klungkung. Dalam kesempatan itu Arwita menjelaskan tentang tujuan dari peraturan tersebut. Ini juga sebagai pedoman dan penyelenggaraan manajeman penyidikan tindak pidana di lingkungan Polri. Dengan harapan nantinya terselenggara menjeman penyidikan yang meliputi, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian secara efektif dan efisien. Juga sebagai evaluasi penilaian kinerja penyidik Polisi dalam proses penyidikan tindak pidana. Sehingga adanya tertib administrasi dan kepastian hukum yang jelas.

Pada Perkab 14 tahun 2012 ini mengandung prinsip diantaranya, legalitas, Profesional dan Proporsional. Legalitas sendiri adalah di mana proses penydidikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang ada.

Sementara ptofesional, agar para penyidik dalam melaksanakan tugasnya, fungsi dan wewenang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Sementara proforsional adalah diharapkan para penyidik melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi, peran dan tanggung jawabnya. Selaian itu ada satu azas yang juga perlu di patuhi yakni prosudural yakni proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara sesuai dengan UU.

Selaian itu tranparan juga menjadi salah satu yang harus dipenuhi. Karena proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara terbuka dan perkembanganya dapat diketahui oleh masyarakat. Penyelidikan dan penyidikan juga agar akuntebel dan dapat dipertanggung jawabkan. Tidak itu saja unsur efektif dan efesian juga harus diujudkan dengan melakukan secara tepat, cepat, murah dan tuntas.

Untuk itu penyidik juga wajib meneliti kelengkapan administrasi penyidikan dan rencana penyidikan serta memberikan petunjuk tentang proses penyidikan yang akan dilakukan.

Sementara itu dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan nantinya juga wajib dilakukan secara transparan dan akuntebel. Diantaranya dilakukan pemeriksaan naskah administrasi penyelidikan, pemeriksaan laporan kemajuan, pengelolaan tahanan dan barang bukti serta suvervisi dengan melakukan gelar perkara. Sementara dalam tahap akhir penyidikan berkas perkara juga agar dilakukan penelitian kelengkapan. Ini dilakukan sebelum berkas tersebut diserahkan ke JPU. “Ini dilakukan untuk menghindari berkas bolak balik kejaksaan—Polisi,” ujar Andi.

Dalam Perkab ini juga diatur tentang kewenangan penyidik yakni memberdayakan seluruh sumber daya personel, materiil, dan anggaran untuk menjamin terselenggaranya proses penyelidikan dan penyidikan secara efektif dan efisien. SUS-MB