Polisi Amankan Tiga Wanita Pelaku Penggelapan & Pencurian
Tiga perempuan yang berinisial NKA alias Bu jero (42), Resti Perdani Putri (21), dan Wulandari (21), diamankan Mapolsek Kuta Utara, Badung, Bali.
Badung, (Metrobali.com)-
Tiga perempuan yang berinisial NKA alias Bu jero (42), Resti Perdani Putri (21), dan Wulandari (21), diamankan Mapolsek Kuta Utara, Badung, Bali atas kasus penggelapan motor dan pencurian uang di sebuah toko aksesoris di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
“Hasil penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang segera kami tanggapi, dan berkat kerja keras anggota di lapangan,” terang Kapolsek Kuta Utara Kompol Pius X Febry Aceng Loda didampingi Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, Selasa (8/8).
Bu Jero merupakan pelaku penggelapan satu unit sepeda motor dengan korban Acik Kusworo (50), asal Surabaya yang tinggal di Perum Griya Muding Sari Blok B Nomor 10, Lingkungan Petingan, Kerobokan Kaja, Kuta Utara.
“Pelaku melakukan penggelapan pada bulan Juli 2017 dimana pelaku dengan korban merupakan teman namun kenal tidak begitu lama,” terangnya.
Bermodus menyewa sepeda motor milik korban yaitu jenis Honda Vario warna hitam Nopol DK 7481 IN dengan perjanjian disewa selama sebulan. Namun hingga jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban, bahkan korban pun susah dihubungi.
Tim Buser Polsek Kuta Utara menangkap pelaku pada Selasa (1/8) lalu. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp9 juta.
Selain Bu Jero, petugas juga menangkap dua orang perempuan muda Resti, dan Wulandari Kamis (20/7) lalu di TKP tempatnya bekerja di Toko Girly, Jalan Raya Canggu, Lingkungan Anyar Kaja, Kerobokan, Kuta Utara.
“Caranya dengan duplikat laporan. Nanti hasilnya dibagi sama rata dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Ika Prabawa. Atas peristiwa itu, toko tempatnya mereka bekerja mengalami kerugian capai Rp35 juta.
“Mereka melakukan penggelapan dengan membuat pembukuan palsu sehingga kedua pelaku meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Aksi keduanya baru diketahui sang pemilik yang merupakan korban sekaligus pelapor Putu Ayu Dewi Antari, (85) pada hari Kamis (18/5) sekitar pukul 10.00 Wita.
Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah buku kas toko Girly, 2 buah buku penjualan manual toko Girly, sebuah buku hasil audit, dan  12 lembar slip gaji karyawan toko Girly. Keduanya disangkakan pasal 374 KUHP. SIA-MB