Denpasar (Metrobali.com)-

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap salah satu anggota komplotan perampok spesialis vila di empat kabupaten di Bali setelah sempat melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Bertepatan dengan operasi Curat dan Curas 2013, petugas kami berhasil mengangkap tersangka yang telah menjadi target operasi,” kata Kepala Sub-Bagian Penerangan Masyarakat Polda Bali AKBP Sri Harmiti di Denpasar, Senin (15/7).

Tersangka bernama Sahdi alias Goh alias Ru (32) ditangkap pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 04.40 Wita di perempatan Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, NTB, setelah diintai oleh tim buser Polda Bali selama tiga hari di sekitar perempatan Desa Sakra, Lombok Timur, di dekat rumah tersangka.

Selama melakukan pengintaian di dekat rumah tersangka, petugas kepolisian yang dipimpin Ketua Tim Buser Polda Bali, Kompol Gunawan telah mengantongi sejumlah informasi dari masyarakat terkait gerak-gerik dan pakaian yang kerap digunakan yakni sering menggunakan jaket berwarna kuning.

Dalam melakukan pengintaian, Kompol Gunawan dibantu tiga anggota yakni AKP Anak Agung Gede Raka, Aiptu Tavip Wahyu Ono, dan Briptu Bayu Restu Mulyo, sempat menyamar dan berbaur dengan warga setempat untuk melaksanakan Tarawih di masjid setempat.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, akhirnya pada hari ketiga yakni Sabtu (13/7) tersangka berhasil ditangkap yang saat itu tengah dibonceng oleh rekannya.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga kerap digunakan dalam menjalankan aksinya di antaranya golok, dua obeng T, kunci T, alat pencongkel, kunci triagonal, senter, kalung, cincin, jam tangan, serta uang tunai Rp600 ribu Setelah diinterogasi oleh petugas, tersangka mengaku baru kembali usai melakukan aksi perampokan di Kecamatan Pancor Denggen, Selong, Kabupetan Lombok Timur.

Sebelumnya tersangka yang berasal dari Dusun Kangkik Desa Semaya, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur itu telah menjadi target operasi Polda Bali, setelah maraknya aksi perampokan yang menimpa sejumlah vila mewah dalam rentang dua tahun 2012-2013.

Kepala Sub-Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Harry Haryadi menyatakan bahwa dari pengakuan tersangka, sedikitnya 35 vila mewah telah disantroni yakni di wilayah hukum Polresta Denpasar, Polres Badung, Polres Tabanan, dan Gianyar. Namun sebagian besar tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali telah berhasil menangkap enam orang lainnya yang merupakan komplotan Sahdi.

Pihak kepolisian juga menduga komplotan tersangka tak hanya melakukan aksi perampokan di sejumlah vila, namun juga melancarkan aksi kriminal lainnya yakni mencuri kendaraan bermotor.

“Kami masih dalami kasus pencurian sepeda motor karena dari barang bukti yang ditemukan ada kunci T,” ujarnya.

Komplotan Sahdi yang merupakan bagian tersangka di antaranya Udin, Adipek, Zaenal, Ajang, dan Suparlan yang telah ditangkap pada Mei 2013.

Sejumlah barang hasil rampokan itu dijual kepada seorang penadah dari Jakarta yakni Robby yang sudah ditangkap. Sedangkan satu orang pelaku yang berinisial MJ saat ini masih buron.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan perampok itu kerap melakukan kekerasan terhadap korban yang sebagian besar merupakan wisatawan asing apabila dipergoki.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. AN-MB