hery wiyanto

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto

Denpasar (Metrobali.com)-

 Setelah beberapa waktu lalu mengembalikan berkas P19 untuk kasus penelantaran anak ke pihak Kejaksaan, kini untuk tahap pertama penggabungan dua kasus  tersebut, Polda Bali telah mengembalikan berkas tersebut untuk diteliti oleh pihak Kejaksaan Tinggi Denpasar.

“Beberapa waktu lalu ada pengembalian berkas P19, untuk kasus penelantaran anak, kemudian diminta untuk melengkapi baik syarat formal maupun materil, termasuk untuk menggabungkan antara kasus pembunuhan dan kasus penelantaran anak kita sudah gabungkan dan minggu kemarin (red, Kamis 13 Agustus 2015) kita sudah kembalikan untuk dilakukan penelitian oleh Kejaksaan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto, di polda Bali, Rabu (19/8).

Berkas perkara yang diteliti oleh pihaknya sebelumnya, meliputi syarat formal dan materiil yang berupa seperti paraf dan tanggal yang harus dilengkapi. Sementara syarat materiil seperti penggabungan antara dua kasus yang penyelidikannya pembunuhan ada di Polresta Denpasar, sementara kasus penelantaran anak di Polda Bali.

Pihaknya tidak bisa memastikan kapan berkas tersebut selesai diteliti oleh pihak Kejaksaan dan bisa di P21 (red, berkas selesai diteliti hingga bisa ditetapkan masa  waktu sidang).

Hingga kini dua tersangka kasus yang menghilangkan nyawa Engeline, yakni Agus Tay Hamba May (25) yang merupakan mantan karyawan Margriet dan tersangka Margriet masih dalam tahap masa perpanjangan penanahanan tahap ketiga.SIA