PN Kabulkan Gugatan Gubernur
Denpasar (Metrobali.com)-
Sebagian gugatan perdata Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada Bali Post dikabulkan. Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Amser Simanjuntak SH, dengan hakim anggota IGAB Komang Wijaya Adi dan Nursyam, SH, M.Hum, Selasa, 17 Juli 2012 sekitar pukul 14.00 Wita, menyatakan menolak eksepsi (pembelaan) yang diajukan kuasa hukum tergugat (Bali Post), mengabulkan sebagian gugatan penggugat (Gubernur Bali Made Mangku Pastika) dan menghukum para terdakwa yang terdiri dari Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Bali Post I Nyoman Wirata, Dikretur PT Bali Post ABG Satria Naradha dan wartawan Bali Post biro Klungkung I Ketut Bali Putra Ariawan.
Berita Bali Post tanggal 19 September 2011 itu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak didasarkan atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang didalamnya antara lain menegaskan agar didalam mencari berita wartawan bertindak secara profesional. UUU tersebut juga mengamanatkan dengan tegas agar didalam mengembangkan pendapat umum pers bertindak objektif, tidak melanggar asas praduga tidak bersalah, akurat, seimbang dan tidak berprasangka buruk.
Oleh karena berita itu melawan hukum, maka para tergugat yang terdiri dari Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Bali Post I Nyoman Wirata, dan tergugat kedua wartawan Bali Post Biro Klungkung I Ketut Bali Putra Ariawan harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita penggugat. PT Bali Post selaku perusahaan pers yang mencetak dan menerbitkan Bali Post juga harus ikut bertanggungjawab.
Gugatan penggugat yang dikabulkan adalah tuntutan ganti rugi berupa uang sebesar Rp170 juta, tuntutan agar para tergugat membuat pernyataan tertulis di media massa cetak bahwa berita Bali Post tanggal 19 September 2011 halaman satu dengan judul “Pasca Bentrok Kmenoning – Budaga, Gubernur : Bubarkan Saja Desa Pakraman” adalah berita tidak benar dan karenanya meminta maaf kepada penggugat, desa pakraman se-Bali dan masyarakat Bali pada umumnya, membayar biaya perkara sebesar Rp391 ribu, dan membayar uang paksa sebesar Rp2 juta untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini apabila nantinya putusasn sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Gugatan yang tidak dikabulkan antara lain adalah gugatan immateriil sebesar Rp 150 milyar, pemuatan pernyataan bahwa berita tanggal 19 September 2011 itu tidak benar dan karenanya mohon maaf pada media penyiaran (televisi), serta sita jaminan aset PT Bali Post di Jalan Kepundung Nomor 63A Denpasar.
Sementara eksekpsi yang ditolak Majelis Hakim antara lain adalah pembatalan tuntutan akibat tidak adanya kuasa hukum dari MUDP Bali, PHDI Bali serta tokoh adat dan tokoh masyarakat Bali kepada penggugat dalam mengajukan gugatan, eksepsi bahwa pengajuan gugatan adalah error inpersona dan pembatalan tuntutan ganti rugi akibat pemberitaan ini bukan sebuah pencemaran nama baik. Alasan hakim menolak eksepsi ini sangat cerdas, yakni Gubernur Made Mangku Pastika yang terpilih secara mutlak dalam Pilkada langsung tahun 2008 lalu adalah wakil resmi pemerintah dan pemegang mandat kekuasaan sehingga memiliki legal standing mengatasnamakan masyarakat yang resah. Kedua, eksepsi error inpersona juga tidak terbukti karena para terdakwa memang memiliki tanggungjawab atas pemberitaan tanggal 19 September 2011 itu. Dan ketiga, tuntutan ganti rugi itu bukan karena pencemaran nama baik semata, akan tetapi lebih pada pelanggaran terhadap kaidah-kaidah karya jurnalistik yang dilakukan Bali Post secara berturut-turut dari tanggal 19 sampai dengan 24 September 2011.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada tergugat yang dalam sidang Selasa kemarin diwakili dua kuasa hukumnya, yakni Sujoko dan Siryatin Lijaya untuk menerima atau menolak atau pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim ini. Majelis Hakim juga tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menempuh jalan damai. NOM-MB
13 Komentar
Untuk sementara boleh juga nih nyanyiin lagunya Ayu Ting Ting : Sik Asyik, Sik Asyik bila denganmu PN Denpasar. Sik asyik sik asyik dekat denganmu. Cerdas banget analisamu. Mantaap…………..
Kok menyebut terdakwa, berarti yg bersalah terpidana dong? He he he mantap
Yen merase beneh asane kal maju terus ne.2jt mudah to ditunggu actionnya pak
Keputusan hakim ini membingungkan karena jika benar bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, harusnya seluruh gugatan di kabulkan, kenapa hanya sebagian saja? Harusnya seluruh gugatan dikabulkan. Ini menjadi pertanda bahwa benar terjadi kebingungan hakim untuk memutuskan soal pelanggaran apa yang sebenarnya dilakukan.
Lalu bagaimana soal dasar gugatan awal penggugat bahwa Berita Bali Post adalah berita bohong?? Terbukti ataukah tidak??
Tidak ada acuan yang jelas mengenai pelanggaran soal kaidah jurnalistik bahkan jika pelanggaran itu didasarkan atas dasar UU no.40 tahun 1999, maka dikabulkannya permohonan penggugat meski cuma sebagian tidak memiliki dasar yang kuat karena di UU No, 40 tidak diatur soal sanksi.
Kok terdakwa pak..tegugat loh…sama2 menang…dan terbukti juga tuntutan pak gubernur terlalu dibuat2 dan hanya sekedar show force …apalagi juga sampai pns nya mengerahkan laskar berbadan kekar ke pengadilan..showforce nih yeeeeeee…..
Sudahlah yang bohong dan sok kuasa sudah kena batunya.
belum kena batu pak…. tonden keputusan final niki….. maju terus BP, tetap beritakan kerakusan pemimpin Bali …
Kapan mulai terbit tiang lakar meli pang ade kenang2an
Pembelajaran buat pembaca bahwa benar BP memang tidak lagi steril dan tidak identik dengan idealismenya. Seperti ada “kepentingan” tertentu yang sedang dimainkan. Dan sepertinya di belakang barisan BP sedang antre beberapa “penggembira” menunggu durian runtuh.
Tiang setuju jak pan chenk blonk berita bp tidak berimbang disatu sisi sangat memuji kinerja seseorang disatu sisi selalu memuat kekurangan program pak gub.tapi tdak pernah memuat kinerja positif pak gub.saya bukan simpatisan pak mp tapi sebagai masyarakat bisa merasakan ada apa dibalik berita itu.suksma
Silahkan Bali Post menempuh banding, itu memang haknya. kebenaran pasti akan terungkap dengan sendirinya. untuk saat ini sy berkeyakinan pak mangku adalah pihak yg benar.
saya sudah belasan tahun berlangganan bali post. namun sekarang sy sudah tidak berlangganan lagi, beli eceran jg tidak, di tempat umumpun jika disediakan koran bali post utk dibaca sy tidak akan baca.
kalau pun nanti pemilik BP mencalonkan diri jadi pemimpin bali, tidak akan sy pilih krn sudah terlihat sifat aslinya dari sekarang.
yg bisa menghancurkan BP itu bukan vonis pengadilan, tetapi yg bisa menghancurkan BP adalah masyarakat tidak mau lagi membeli koran Bali Post.
Saya sangat kecewa dengan BP.
berita yang ada di bali post semuanya BERITA PELINTIRAN
kemenangan pastika adalah kemenangan rakyat bali dan pers yg sesungguhnya, bukan pers abal2 ala bali post,…. luungne koran bali post anggo mungkus kacang metambus utawi anggo aled pulesne i bleki, bali post sing sedeng bace, ngae sirah pengeng, …aget tyang pun makelo suud melangganan