Denpasar (Metrobali.com)-

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sangat menginginkan berdirinya lembaga peradilan agama Hindu yang sampai saat ini masih dalam tahap usulan kepada Mahkamah Agung dan instansi terkait di pusat.

“Kami bukan saja mendukung penuh, tapi membantu memberikan gagasan berdirinya lembaga peradilan Hindu,” kata Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Rabu (24/9).

Namun dia menyadari bahwa usulan tersebut tidak mudah diterima. Apalagi berbagai pola dan strategi sudah dilakukan oleh PHDI dan tokoh agama Hindu.

“Bayangkan, pembentukan peradilan agama Hindu itu sudah digagas sejak 27 tahun yang lalu. Namun sampai sekarang belum menemukan titik terang,” katanya.

Pihaknya sudah beberapa kali melakukan pengkajian dalam setiap kali kesempatan Pesamuan Agung PHDI. “Kami butuh dukungan dari semua pihak, seperti akademisi, pakar hukum, dan anggota DPR,” katanya.

Sudiana memaparkan pentingnya lembaga peradilan agama Hindu karena kurang maksimalnya peran peradilan umum dalam menangani permasalahan adat dan agama Hindu di Bali, seperti kasus pencurian benda sakral pura atau “pratima”, perceraian, pembagian harta warisan, dan perkawinan.

“Pencurian ‘pratima’ sangat melukai hati umat Bali. Seharusnya dalam menjatuhkan vonis hukuman juga mempertimbangkan aspek moral dan tidak menganggap hal tersebut sebagai sebuah pencurian biasa,” kata Sudiana.

Dalam satu tahun terakhir di beberapa daerah di Bali marak terjadi pencurian “pratima” yang bernilai ekonomi tinggi tersebut. AN-MB