Denpasar (Metrobali.com)-
              PHDI Bali, Kabupaten dan Kota se-Bali serta berbagai Ormas Hindu di Bali, seperti KMHDI, WHDI, Cakra Wayhu, mahasiswa Hindu, BEM IHDN Denpasar, dan lain-lain, membentuk Tim Advokasi Pencurian Pratima (TAPP) dalam rapat gabungan, Jumat (23/8) di Sekretariat PHDI Denpasar, dipimpin Ketua PHDI Bali,IGN Sudiana. Hadir Dharma Upapati dan Anggota Paruman Sulinggih PHDI Bali, ketua ataupun perwakilan PHDI Kabupaten/Kota, Ormas Hindu, serta Sabha Walaka PHDI Pusat. Ketua Tim ditunjuk Putu Wirata Dwikora, didampingi Wakil Ketua Gusti Sudiana, M.Si,Sekretaris  Made Raka Suarna, SH, dan eksponen ormas bergabung sebagai anggota.
                Tim dibentuk untuk mendukung kerja Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan, agar pencuri pratima dihukum lebih berat dibanding pelaku serupa dalam kasus-kasus sebelumnya. Sebab, dalam kasus pencurian sebelumnya, para pencuri yang terungkap mencuri di 36 pura di Bali, ternyata dijatuhi hukuman ringan dan menggunakan pasal tentang pencurian benda biasa dalam KUHP. Padahal, pratima yang dicuri bukanlah benda biasa, tetapi benda yang disakralkan oleh umat Hindu di Bali.
                ”Tim akan menginventarisasi masukan tentang dasar hukum yang lebih berat, agar pencuri pratima lebih jera. Tim juga akan mendesak para penegak hukum agar menggunakan peraturan perundangan secara maksimal,untuk menjerat para pelaku dengan hukuman yang lebih berat,” kata Made Raka Suarna, SH, Sekretaris TAPP.
                Selama ini,penegak hukum yang hanya menggunakan pasal pencurian dalam KUHP dinilai kurang maksimal untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Dalam upaya menjerat pelaku dengan hukuman yang lebih berat, penyidik dan penuntut kurang maksimal memanfaatkan undang-undang lain, misalnya tentang penodaan agama, ataupun tentang benda warisan budaya, sementara hakim yang menyidangkan perkara tersebut kurang maksimal melakukan penemuan-penemuan hukum, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam hukum acara maupun UU tentang Kehakiman.
                ”Kita akan himpun masukan ini, dan jadikan sumbang saran kepada penyidik, penuntut maupun hakim,”kata Raka Suarna. RED-MB