Ketut Sulasa

Denpasar (Metrobali.com)-

61 rumas Dinas Pensiunan Pekerjaan Umum (PU) golongan III yang masih ditempati oleh 39 Kepala Keluarga (KK) di Denpasar menjadi sengketa antara pemerintah provinsi Bali melalui Biro Aset dengan 18 KK yang tergabung dalam Forum Himpunan Pensiunan Pegawai Penghuni Rumah Negara (HP3RN).

Ketua Forum HP3RN Ketut Sulasa, menjelaskan, pensiunan Dinas PU yang sebanyak 18 KK yang sekarang menempati rumah Golongan III ini, pernah memohon pada tahun 1996 kepada pemrov Bali namun tidak ditindaklanjuti. Kini pihaknya memohon kepada anggota DPRD Bali selaku bawahan Gubernur Bali untuk menunda pengosongan yang rencananya dalam waktu 3 hari kedepan terhitung hari ini, Senin (2/2).

“Proses kemarin, kami datangi Dewan selaku pihak bawahan Gubernur, ini karena tidak ada celah bagi kami, kalau menurut kami mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri No.17 tahun 2007, pensiunan masih ada hak untuk kami tempati. Supaya kami dibedakan dengan golongan lainnya, kami ini golongan III lho, kalau Pemrov acuannya Perda dan Pergub, dan ini menurut kami bertentangan dengan Permendagri,” jelas Ketua Forum HP3RN Ketut Sulasa, usai audiensi dengan Komisi I DPRD Bali, Senin (2/2).

Bahkan pada bulan Maret tahun 2000, pihaknya pernah memohon namun tidak ditindaklanjuti. Selain itu, kasus ini pernah difasilitasi Ombudsman, hingga keluar SP3 anehnya H3-1 di Ombudsman ada perbedaan cara pandang, sehingga tidak menghasilkan titik temu.

Sementara itu, Kepala Biro Aset provinsi Bali, I Ketut Adiarsa mengungkapkan, pihaknya mengacu pada aturan formal Perda No 10 tahun 2007 dan Peraturan Gubernur No 11 tahun 2010 untuk melakukan pengosongan terhadap 61 rumah yang telah bersertifikat itu. Pihaknya menolak jika Perda dan Pergub ini disebut berbenturan dengan Permendagri.

“Tidak ada pelanggaran, ini kan kaitan bisa dibeli, melihat kontek aturan dari PP tersebut rumah dinas ini dapat dijual atau disewa belikan kepada pensiunan, dalam diskusi ini, bapak/ibu hanya ingin membeli saja, kalau ingin menguji ada ranahnya, tetapi karena ini bentuknya peraturan maka harus dilaksanakan, tapi perlu kami tegaskan Pemrov dalam hal ini tidak akan menjual rumah dinas ini,” paparnya.

Ditambahkan Adiarsa, saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemrov berjumlah 6000 orang. Karena itu pihaknya bersikeras tidak akan menjual rumah itu dengan alasan untuk diberikan kepada 6000 PNS tersebut.

Pengosongan rumah negara jenis Golongan III ini, berdasarkan surat instruksi Gubernur Bali melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 012/11197/PPA, aset tertanggal 11 November 2014 perihal pengosongan rumah negara golongan III yang ditempati oleh pensiunan yang tergabung dalam HP3RN.

Menurut Adiarsa, musyawarah dari para pihak sudah dimulai sejak tahun 2009, bahkan menurutnya, rumah tersebut kini menjadi audit temuan BPK.

I Made Sugianta selaku kuasa hukum koordinator kasus dari LBH Bali, juga meminta dengan tegas penundaan pengosongan rumah para pensiuanan tersebut.

“Kami mohon Komisi I untuk berkirim surat kepada Gubernur, untuk menunda pengosongan rumah dan terkait dengan konsep rumah negara ini berkaitan dengan konsep otonomi pemerintah daerah, karena itu kami juga minta Perda ini  direvisi,” ujarnya.

Menanggapi polemik yang disampaikan oleh para pensiunan tersebut. Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya menjelaskan, demi menegakan peraturan perundangan yang ada, secepatnya dia akan koordinasi dengan pimpinan dewan

“Bagaimana solusinya nanti akan kita buat rekomendasi supaya tidak berlarut-larut apalagi kita sedang bentuk pansus aset, agar kasus ini nantinya tidak hanya muncul di Denpasar saja, kita akan kaji semua ini, baik pihak eksekutif dan yang lain, yang jelas Pansus Aset secepatnya bisa buat rekomendasi,” pungkasnya.

Kini para pensiunan Dinas PU tersebut hanya berharap pada kinerja pansus Aset DPRD Bali yang rencananya akan membuat satu rekomendasi terkait rumah dinas yang rumahnya tersebar di beberapa sudut kota Denpasar seperti di Jalan Hayum Wuruk, Nangka, Srikaya dan di Sesetan. SIA-MB