Denpasar (Metrobali.com)-

Pelaku pembunuhan teman sendiri dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana menilai terdakwa Paulus Ngara terbukti menghilangkan nyawa Yohanes Longo sehingga layak mendapatkan hukuman berat.

“Terdakwa melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” katanya.

Terdakwa membunuh korban di depan Balai Banjar Kertapura di Jalan Soka, Denpasar, pada 8 Juli 2013 pukul 21.30 Wita dengan menggunakan pisau milik temannya, Damianus.

Terdakwa melakukan pembunuhan karena merasa jiwanya terancam saat melihat korban membawa parang sehingga nekat melakukan perbuatan keji tersebut.

Begitu melihat korban membawa parang, terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bali itu langsung bergegas menuju rumah kos temannya untuk meminjam pisau.

Setelah korban terbunuh, terdakwa melarikan diri. Jasad korban pun ditemukan warga yang melintas Jalan Soka pada tengah malam Terdakwa mengaku menyesal melakukan pembunuhan tersebut dan selama persidangan paulus ngara yang didampingi penasihat hukum itu menyatakan tidak akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. AN-MB